PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang tersangka pada kasus pengeroyokan malam takbiran di Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, akhirnya ditangkap polisi. Tersangka adalah AM, warga Kertomulyo Trangkil.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, pada saat kejadian tersangka melakukan pengeroyokan bersama beberapa pelaku lain. Namun, baru satu yang tertangkap sementara yang lainnya masih DPO.
Pada saat malam takbiran itu, para korban, yakni pemuda Desa Guyangan, sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) di perempatan RT 6/RW 2 Desa Guyangan.
Kemudian datang dua orang pemuda dari Desa Kertomulyo dengan menggunakan motor dan melintas di antara para pemuda Guyangan itu.
Keberadaan miras ini berdasar pada hasil olah TKP dimana polisi mengamankan barang bukti botol miras, pakaian korban dan batu besar.
Ada juga senjata tajam yang digunakan tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
“Pada saat itu terjadi kesalahpahaman. Korban ada yang mengacungkan jari tengahnya terhadap kedua pemuda Desa Kertomulyo. Merasa tidak terima, tersangka langsung memanggil teman-temannya dan kemudian mendatangi pemuda Guyangan hingga terjadi bentrok,” imbuhnya.
Setelah diketahui ada korban yang meninggal dunia, para pelaku langsung melarikan diri. Begitu juga dengan AM yang usai kejadian langsung melarikan diri ke Papua.
“Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri ke Papua. Kami memancingnya dengan berbagai cara sehingga tersangka kembali lagi ke Pati dan kami amankan di Pati,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (20/6/2019).
“Tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dengan pidana kurungan selama 9 tahun,” tandasnya. JSnews