Beranda Daerah Semarang Diciduk Polisi, Remaja Penggondol Mobil Rental Mendadak Tobat. Bilang Minta Maaf ke...

Diciduk Polisi, Remaja Penggondol Mobil Rental Mendadak Tobat. Bilang Minta Maaf ke Orangtuanya, Langsung Dipeluk Kapolres 

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM “Saya menyesal. Saya tidak akan mengulanginya lagi. Kepada orang tua ku, saya mohon maaf,”.

Begitulah, kalimat yang keluar dari mulut WS (19), tersangka kasus penggelapan mobil saat diinterogasi Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, tadi pagi.

Tersangka warga Kecamatan Pejagoan itu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen karena menjual kendaraan yang ia sewa rental berupa Mobil Toyota Avanza tahun 2007 milik Suharyanto warga Kecamatan Kebumen.

Dalam aksinya ia tidak sendiri. Ia bersama dengan tersangka lainnya inisial RZ (19) warga Kabupaten Lamongan Jatim.

Saat konferensi pers, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan kasus penggelapan terjadi pada hari Senin (01/7/2019) silam.

“Saat itu tersangka modusnya sewa kendaraan selama tiga hari untuk kegiatan di Jakarta. Namun pada kenyataannya, mobil yang disewa selanjutnya dijual senilai 15 juta Rupiah kepada seseorang yang saat ini menjadi DPO (Daftar pencarian orang),” jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Buntut Pelajar di Semarang Tertembak, IPW Meyakini Terjadi Tawuran Antar Geng Motor

Tersangka diamankan Unit Reskrim pada hari Jumat (27/10/2019)) atau empat hari setelah dilaporkan ke Polsek Kebumen.

Ungkapan penyesalan ia utarakan kepada Kapolres Kebumen di depan awak media.

Tersangka yang mula-mula berdiri selanjutnya dipeluk Kapolres Kebumen sambil mengungkapkan perasaan menyesalnya.

“Tersangka sudah menyesali perbuatannya. Namun demikian proses hukum tetap berlanjut. Kami melakukan pendekatan hati ke hati. Mudah-mudahan dikemudian hari, para tersangka tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kapolres Kebumen.

Baca Juga :  Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Airsoft Gun oleh Tetangga Desa  

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dan harus menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. JSnews