Beranda Daerah Semarang Nikahi Bocah 7 Tahun, SP Pemilik Pesantren di Kabupaten Semarang Dilaporkan ke...

Nikahi Bocah 7 Tahun, SP Pemilik Pesantren di Kabupaten Semarang Dilaporkan ke Polda Jateng Oleh Komnas Perlindungan Anak

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana. Tribunjateng/ISTIMEWA

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparat Polda Jateng memeriksa 6 saksi terkait laporan dugaan pernikahan dini seorang pemilik pesantren berinisial SP di Kabupaten Semarang dengan anak perempuan berusia 7 tahun di Kabupaten Magelang.

SP dilaporkan ke Polda Jateng oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jateng, pada 21 Februari 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap perempuan yang dinikahi SP.

Pemeriksaan visum dilakukan untuk mengetahui apakah bocah perempuan berusia 7 tahun itu mengalami kekerasan seksual.

Kabid menambahkan, laporan ini tengah ditangani oleh para penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng.

“Ada enam saksi yang kita periksa. Mereka semua memberi keterangan sangat minim.

Untuk hasil visum sudah keluar.

Hasilnya tidak ada tanda kekerasan pada selaput darah perempuan itu,” kata Kombes Pol Iskandar saat dikontak Tribun Jateng, Rabu (1/4/2020).

Dalam laporan ini, Polda Jateng turut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2AKB) Jawa Tengah.

Baca Juga :  Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Airsoft Gun oleh Tetangga Desa  

Dari informasi terungkap bahwa SP dengan perempuan belia itu menikah secara siri di Kabupaten Magelang pada tahun 2016 silam.

Kini, perempuan tersebut telah menginjak umur 11 tahun.

“Kami sudah datangi anak tersebut beserta keluargannya.

Anak itu memang benar sudah nikah siri empat tahun lalu. Tapi tinggal beda tempat.

Anak ini tidak ikut tinggal serumah bersama SP,” ujar Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP2AKB Jateng, Saptiwi Mumpuni, terpisah.

Dia menerangkan, dalam pantauan pihaknya, aktivitas anak tersebut berjalan seperti anak-anak pada umumnya. Anak tersebut tetap sekolah diantar-jemput oleh orangtuanya.

Kemudian, Saptiwi mengungkapkan untuk menindaklanjuti aduan Komnas Perlindungan Anak, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dilapangan.

“Namun dalam prosesnya, kita kesulitan untuk mencari bukti.

Maka, kita koordinasi dengan Polda Jateng. Namanya siri hanya dihadiri beberapa orang, ini yang kami akan kejar,” jelasnya.

Baca Juga :  Guru Sekolah di Jepara Diserempat Lalu Ditembak Saat Akan Menjemput Anaknya

Terkait hasil pemeriksaan kepada SP yang tinggal di desa Bedono, Kabupaten Semarang, Saptiwi mengaku tidak bisa menjelaskannya lebih detail.

“Namun, anak tersebut tetap kita pantau sampai saat ini. Pemantauan yang dilakukan bertujuan meminimalisir keduannya bertemu.

Jadi, harus dalam pengawasan ketat,” pungkas Saptiwi.

www.tribunnews.com