JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah sempat mengalami tarik ulur, akhirnya ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang dalam kawasan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Selain untuk ojek online, izin tersebut juga berlaku untuk sepeda motor pribadi. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 yang terbit pada 9 April 2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan izin itu diberikan dengan syarat khusus.
“Sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2020) petang.
Peraturan yang dimaksud meliputi pelbagai hal tentang persiapan dan pelaksanaan yang harus diperhatikan pengemudi.
Misalnya, pengendara wajib memastikan kendaraan yang digunakan telah disterilkan melalui proses disinfeksi, baik sebelum maupun setelah selesai digunakan. Kemudian, pengendara mesti menggunakan masker dan sarung tangan.
Pengemudi yang mengangkut penumpang pun harus memastikan bahwa suhu badannya normal dan tidak sedang sakit. Adapun aturan ini memperbarui beleid sebelumnya yang melarang angkutan sepeda motor membawa penumpang.
Selain mengatur angkutan sepeda motor, beleid yang diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu juga memuat pelbagai poin.
Di antaranya meliputi pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai zona PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik 2020.
Beleid itu disusun berdasarkan kondisi nyata di lapangan dengan memperhatikan dinamika. Peraturan ini pun berlaku untuk semua jenis transportasi, baik yang digunakan untuk umum maupun pribadi.
Aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi.
“Khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari ruah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ujar Adita.
Meski demikian, Adita menerangkan, peraturan itu mungkin kembali disesuaikan perkembangan di lapangan.