JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Menyusul kebijakan untuk Jabodetabek dan beberapa kota lain di Indonesia, akhirnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usul penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
yang diajukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata Terawan, dalam situs resmi Kemenkes, Selasa (21/4/2020).
Keputusan PSBB itu telah disetujui Terawan pada 21 April melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/264/2020. Tiga wilayah ini dinilai telah memenuhi kriteria penetapan PSBB.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19), provinsi/kabupaten/kota yang bisa menjalankan PSBB harus memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.
Sejauh ini, Menkes Terawan telah menyetujui sejumlah wilayah untuk menerapkan PSBB yakni; Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Kota Banjarmasin di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Tarakan di Provinsi Kalimantan Utara.
Teranyar, tiga kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur yakni; Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Namun, tak sedikit pula permohonan PSBB untuk sejumlah daerah yang dinilai belum memenuhi kriteria seperti; Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak Papua Barat, Kota Sorong Papua Barat, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao NTT. Sehingga, wilayah tersebut di atas belum bisa menerapkan PSBB.