Beranda Daerah Semarang PKL Nakal di Semarang Ditertibkan, Tak Bermasker Langsung Dihukum Push Up

PKL Nakal di Semarang Ditertibkan, Tak Bermasker Langsung Dihukum Push Up

Pelanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas dihukum push up oleh petugas. Foto: JSNews/Satria Utama
Pelanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas dihukum push up oleh petugas. Istimewa

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menuju fase new normal, penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 di Kota Semarang terus dilakukan. Di sisi lain, penegakan kedisiplinan peraturan untuk ketertiban kota juga menjadi fokus perhatian.

Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali memberlakukan sikap tegas dengan menggelar giat penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Kokrosono yang bandel berjualan di trotoar, Senin (22/6/2020) siang.

Giat ini merupakan salah satu upaya memutus rantai penyebaran covid-19 ini dengan mengenakan masker. Menurut Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, PKL Kokrosono sebelumnya sudah di relokasi oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang di kawasan Tanah Mas.

Jajaran Satpol Kota Semarang menggelar giat penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Kokrosono yang bandel berjualan di trotar, Senin (22/6/2020) siang. Istimewa

Namun, lantaran masih membandel, maka dilakukan penertiban. Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga memberikan peringatan dengan hukuman ringan bagi pedagang yang tidak mengenakan masker.

“Mereka (Para PKL membandel) sudah direlokasi ke Tanah Mas. Namun, masih bandel sehingga kami tertibkan. Selain Kokrosono, hari ini kami juga tertibkan PKL yang berjualan di trotoar Jalan MT Haryono dan Pasar Klitikan,” terang Fajar.

Baca Juga :  Buntut Pelajar di Semarang Tertembak, IPW Meyakini Terjadi Tawuran Antar Geng Motor

“Jadi, sosialisasi ini akan terus kita lakukan sampai masyarakat benar-benar sadar pentingnya mengenakan masker,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan, penertiban dilakukan karena banyak aduan masyarakat khususnya pengguna jalan yang ada di Kokrosono.

“Sejauh ini banyak aduan dari masyarakat tentang PKL yang berjualan di Kokrosono, khususnya pengendara,” terang dia.

Fajar juga menjelaskan, keberadaan PKL Kokrosono juga telah melanggar karena sebetulnya mereka sudah direlokasi sejak tahun 2019 ke Tanah Mas. Selain melakukan penertiban, petugas Satpol PP Kota Semarang juga melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan dalam memutus rantai penyebaran covid-19.

“Bagi pedagang yang kedapatan tidak mengenakan masker, kita beri sanksi push up 15 kali. Setelah push up kita berikan masker untuk dipakai,” imbuh dia.

Fajar Purwoto juga menyampaikan, kegiatan penertiban di lakukan di sekitar wilayah Kokrosono, depan dan belakang Pasar Peterongan. Dalam kegiatan tersebut terdapat kurang lebih 30 PKL yang ditertibkan. “Untuk PKL Kokrosono sebenarnya sudah direlokasi tahun 2019 di Pasar Tanah Mas, tapi mereka selalu kucing kucingan dengan petugas. Dan kita tertibkan lagi hari in,” ujarnya. Satria Utama