JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) Resmi membubarkan 18 lembaga negara, Senin (20/7/2020).
Pada Pasal 19 menyebutkan bahwa kehadiran Komite tersebut membuat 18 lembaga negara dibubarkan. Berikut ke-18 lembaga negara yang dibubarkan:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2010
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10 Tahun 2011
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2011
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2011
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73 Tahun 2012
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 90 Tahun 2016
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 74 Tahun 2017
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 91 2017
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2019.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 39 Tahun 1991.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 104 tahun 1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 16 tahun 2002.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 166 Tahun 1999. Dimana diatur kembali di Keppres Nomor 133 Tahun 2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 177 Tahun 1999. Terakhir diatur dalam Keppres Nomor 53 Tahun 2003.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80 tahun 2000.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54 Tahun 2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2005
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres Nomor 28 Tahun 2010
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Kepres Nomor 22 Tahun 2006.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37 Tahun 2014
Disebutkan dalam ayat selanjutnya bahwa tugas-tugas yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tersebut akan diambil alih oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta oleh kementerian-kementerian yang ada saat ini.
Beberapa di antaranya adalah Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang tugasnya akan diambil alih oleh Komite.
Sedangkan Tim Transparansi Industri Ekstraktif akan diambil alih tugasnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.
Lalu Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum diambil alih oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.