Beranda Daerah Sragen Pemilik Tertidur, Komplotan Pencuri Gasak Motor Ninja dan 2 Tas Isi Uang...

Pemilik Tertidur, Komplotan Pencuri Gasak Motor Ninja dan 2 Tas Isi Uang di Cucian Mobil Tanon Sragen. Dua Pelaku Dibekuk, Dua Masih Diburu

Tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
Tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua tersangka dari sebuah komplotan pencuri asal Jatim, berhasil dibekuk Polres Sragen.

Komplotan yang berjumlah empat orang itu beraksi menggasak sebuah motor Kawasaki Ninja dan dua tas serta uang tunai milik warga Tanon.

Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada 16 Juni 2020 di tempat cucian mobil di wilayah Brumbung, Karangasem, Tanon, Sragen.

Namun pelaku baru terlacak dan ditangkap beberapa hari lalu. Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno mengungkapkan aksi pencurian itu terjadi pada pukul 04.30 WIB.

Korbannya adalah Achmad Abdul Aziz (21) warga Dukuh Suwatu RT 23/ RW 06, Desa Suwatu, Tanon, Sragen.

Tersangka yang dibekuk diketahui bernama Masrul Dicky Setyawan Jodi alias Ulo (21) asal Tambak Asri
Gang IV No. 41 RT 2/4 Kelurahan
Morokrembangan, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga :  Satuan Narkoba Polres Sragen Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Obat Berbahaya Lainnya

Ia dibekuk bersama rekannya, Agus Arianto alias Black yang saat ini menjalani proses hukum di Colomadu Karanganyar.

“Dua tersangka lain masing-masing A dan D masih dalam pengejaran,” papar AKP Harno, Minggu (9/8/2020).

Ia menguraikan kronologis pencurian bermula ketika pada hari kejadian, Ulo dan ketiga rekannya berselancar mencari sasaran di wilayah Tanon.

Tepat di cucian mobil di Brumbung, Karamgasem, Tanon, mereka mendapati seorang korban tertidur di lokasi itu.

Kemudian sepeda motornya Kawasaki Ninja terparkir dengan kunci masih menempel. Melihat itu, para pelaku langsung beraksi mengambil motor, dua tas dan uang tunai Rp 270.000 milik korban.

Setelah mendapat hasil, para pelaku kabur meninggalkan korban yang masih tertidur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18,870 juta.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

“Saat ini tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas AKP Harno. Wardoyo