Beranda Umum Nasional Viral Komnas PA Serukan Berhenti Pakai Istilah “Anjay”, Bisa Bermakna Kasar dan...

Viral Komnas PA Serukan Berhenti Pakai Istilah “Anjay”, Bisa Bermakna Kasar dan Anak Bisa Dipidana

Rilis pers berkop Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang menyerukan berhenti memakai istilah 'Anjay'. Foto: Twitter

JOGLOSEMARNEWS.COM Media sosial ramai membicarakan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyusul viralnya sebuah surat pernyataan yang menyerukan agar masyarakat, terutama anak-anak, berhenti menggunakan kata “anjay”.

Surat pernyataan berupa pers rilis dengan judul “Hentikan Menggunakan Istilah ‘Anjay'” itu bertanggal 29 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dan Sekjen Dhanang Sasongko.

Dalam pers rilis itu Komnas PA ingin menjawab pertanyaan dan pengaduan masyarakat terkait banyaknya orang yang menggunakan istilah “anjay” hingga menjadi viral di media sosial dan berdampak kepada kekhawatiran banyak pihak, terutama orang tua, akan pengaruhnya pada anak-anak.

Komnas PA dalam rilis itu menyebutkan, penggunaan istilah “anjay” harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna. Istilah tersebut, menurut rilis Komnas PA tersebut, bisa bermakna kekaguman namun bisa juga digunakan sebagai ekspresi merendahkan martabat seseorang.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

“Jika istilah ‘anjay’ digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana,” tulis rilis tersebut.

“Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah anjay sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak,” lanjut rilis Komnas PA.

Dalam rilis itu juga disebutkan sejumlah contoh penggunaan istilah anjay dalam berbagai kalimat, yang salah satunya menyamakan kata tersebut dengan kata “anjing”, yang bisa berkonotasi negatif dan kasar.

Di bagian akhir rilis itu, Komnas PA menyimpulkan, jika istilah ‘anjay’ mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang maka penggunaannya adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

“Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga!” tulis rilis Komnas PA itu.

Tidak diketahui siapa yang pertama kali mengunggah pers rilis yang berkop Komnas PA itu ke media sosial. Namun surat itu menjadi viral hingga kata Anjay dan KPAI menjadi trending topic di Twitter.