JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Langkah Kementerian Kesehatan dalam menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes swab sebesar Rp900.000 diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mau memeriksakan diri secara mandiri.
Selain itu, disampaikan juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, penetapan batas tarif tersebut dilakukan agar bisa mengontrol serta menanggulangi perbedaan harga di laboratorium secara nasional.
“Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT PCR (Real Time Polimerase Chain Reaction) atau tes swab tersebut dapat menanggulangi disparitas harga di laboratorium secara nasional serta mendorong masyarakat untuk bisa memeriksakan diri secara mandiri,” ujar Wiku saat konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/10/2020).
Penetapan harga tes swab tersebut, lanjut Wiku telah ditetapkan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) dan telah mempertimbangkan berbagai macam komponen, seperti jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai atau reagen, komponen biaya administrasi dan beberapa komponen hukum lainnya.
Wiku mengatakan, dengan menggunakan komponen habis pakai atau reagen, maka peluang ketidaktersediaan reagen bisa ditanggulangi. “Peluang ketidaktersediaan reagen bisa ditanggulangi dengan perputaran pemasukan dan pengeluaran, yang telah dipetimbangkan selama proses pembahasan standar harga RT-PCR,” kata Wiku.
Pemberlakuan batas tarif tertinggi tes swab itu menyusul ditandatanganinya surat edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir, yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.
Dalam keterangan resminya, ia menyatakan bahwa batasan tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri, namun tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak.
“Selain itu juga tidak berlaku bagi rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19,” kata Abdul Kadir.
Kadir menegaskan bahwa Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan. Untuk itu, ia meminta seluruh dinas provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan.
“Dinas kesehatan provinsi, kabupaten atau kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam pemberlakuan tarif tertinggi pengambilan swab PCR sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. Liputan 6