Beranda Daerah Solo Pemkot Solo Perketat Aturan Hajatan, Hidangan Tamu Harus Dikemas dan Dibawa Pulang

Pemkot Solo Perketat Aturan Hajatan, Hidangan Tamu Harus Dikemas dan Dibawa Pulang

Simulasi pesta penikahan dream wedding showcase di hotel Alila Solo, Rabu (1/7/2020) lalu. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemkot Solo memperketat peraturan terkait penyelenggaraan hajatan di tengah pandemi covid-19. Sesuai surat edaran (SE) terbaru, resepsi nikah atau gelaran hajatan hanya diperbolehkan dengan konsep standing party.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani mengungkapkan, Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor 067/2739.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), selain mengatur tentang konsep hajatan, juga disebutkan tentang pengaturan konsumsi bagi tamu. Disebutkan bahwa hidangan bagi tamu harus dikemas dan wajib dibawa pulang.

“Sejauh ini sebenarnya pelaksanaan hajatan di Solo sudah sesuai peraturan yang dikeluarkan. Hanya saja karena masih terjadi kenaikan jumlah kasus yang cukup signifikan, makanya peraturan kita perketat lagi,” urainya, Senin (16/11/2020).

Baca Juga :  Hasil Real Count Bawaslu Sementara, Respati-Astrid Ungguli Teguh-Gage, Bawaslu: Belum Jadi Patokan Akhir

Diakui Ahyani, pengeluaran SE tersebut merupakan salah satu bentuk hasil evaluasi dari SE-SE sebelumnya yang mengatur tentang penanganan covid-19 di Solo.

“Belakangan ini kasusnya naik pesat, ini perlu jadi perhatian bersama. Bukan hanya pemerintah namun juga untuk warga,” imbuhnya.

Seperti diketahui, disebutkan dalam Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor 067/2739.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surakarta itu, perubahan paling menyolok ada pada bagian pelonggaran kegiatan disejumlah ruang publik. Perubahan aturan itu terdapat pada Nomor 5 bagian poin e.

Dalam SE itu dituliskan, pelaksanaan resepsi pernikahan menerapkan model standing party / tidak menyediakan meja dan kursi untuk tamu. Sementara untuk hidangan dikemas dan dibawa pulang.

“Kau untuk peraturan yang lain masih sama dengan aturan sebelumnya. Misalnya kapasitas hanya 50 persen dari kapasitas maksimal, durasi kegiatannya pun dibatasi maksimal dua jam untuk acara yang melibatkan banyak orang,” pungkasnya. Prihatsari