Beranda Daerah Semarang Sebanyak 62 Warga Pekalongan Terjaring Razia Tim Gabungan dan Satgas Covid. Nih...

Sebanyak 62 Warga Pekalongan Terjaring Razia Tim Gabungan dan Satgas Covid. Nih Sanksi dan Pelanggarannya!

Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Buaran Pekalongan, Polsek setempat terus melakukan berbagai macam upaya. Selain kegiatan edukasi, imbauan protokol kesehatan, kegiatan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatanpun gencar dilakukan.

Waka Polres Pekalongan Kota Kompol Drs Gangsar Subagya memimpin langsung Ops Yustisi penegakan protokol kesehatan, bersama Petugas gabungan terdiri dari anggota Polres Pekalongan Kota, Koramil Buaran, Polsek, Satpol PP, Dishub ( Kab Pekalongan ) dan Trantib setempat, melakukan razia protokol kesehatan di jalan raya Wonoyoso Buaran Jum’at, (29/01/2021).

Dalam kegiatan tersebut petugas menemukan 62 pelanggaran protokol kesehatan. Para pelanggar protokol kesehatan tersebut adalah pedagang Kaki 5 dan masyarakat yang sudah menjadi tradisi Jum’ at kliwonan selanjutnya diambil tindakan tim Yustisi disertai pembagian masker dan dikenakan sanksi sosial berupa teguran.

Waka Kapolres Pekalongan Kota Kompol Drs Gangsar Subagya saat ditemui dilapangan, mengungkapkan bahwa kegiatan Operasi yustisi kesehatan ini akan terus digelar berkelanjutan.

Dengan tujuan utama untuk menumbuhkan kesadaran dari masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Yakni rajin Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, Memakai Masker dan menghindari kerumunan.

Kami bersama dengan pihak Kab Pekalongan dari Tiga Pilar tingkat Kecamatan berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Kota Pekalongan dan Kab Pekalongan karwna Kecamatan Buaran ikut Wil hukum Polres Pekalongan Kota, dalam kegiatan kemanusiaan penanganan Covid-19.

“Polsek Pekalongan Buaran bersama dengan Koramil serta Kecamatan akan terus mendukung kegiatan penanganan Covid-19, salah satunya adalah operasi yustisi protokol kesehatan,” kata Waka Polres.

Kapolsek Buaran Akp Guritno SH, menegaskan bahwa penindakan pelanggaran protokol kesehatan memang perlu dilakukan.

Di mana jika ada tindakan ataupun sanksi maka bisa menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.

“Dengan adanya sanksi, diharapkan masyarakat tidak ada yang melakukan pelanggaran,” urai Kapolsek Buaran

Dari 62 pelanggaran protokol kesehatan, sebagian besar pelanggaran tidak memakai masker.

Plt Camat Buaran kab Pekalongan Makhroji,SE menyampaikan bahwa dalam penanganan Covid-19 pihaknya akan terus menjalin sinergi dengan Polsek dan Koramil, sehingga kegiatan kegiatan untuk antisipasi Covid-19 bisa berjalan maksimal.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Semua yang kita lakukan adalah untuk kesehatan bersama, apa yang kita lakukan akan sia sia, tanpa peran aktif dari masyarakart. Untuk itu kami mohon warga agar selalu disiplin protokol kesehatan,” ucap Camat Buaran. Wardoyo