PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Buaran Pekalongan, Polsek setempat terus melakukan berbagai macam upaya. Selain kegiatan edukasi, imbauan protokol kesehatan, kegiatan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatanpun gencar dilakukan.
Waka Polres Pekalongan Kota Kompol Drs Gangsar Subagya memimpin langsung Ops Yustisi penegakan protokol kesehatan, bersama Petugas gabungan terdiri dari anggota Polres Pekalongan Kota, Koramil Buaran, Polsek, Satpol PP, Dishub ( Kab Pekalongan ) dan Trantib setempat, melakukan razia protokol kesehatan di jalan raya Wonoyoso Buaran Jum’at, (29/01/2021).
Dalam kegiatan tersebut petugas menemukan 62 pelanggaran protokol kesehatan. Para pelanggar protokol kesehatan tersebut adalah pedagang Kaki 5 dan masyarakat yang sudah menjadi tradisi Jum’ at kliwonan selanjutnya diambil tindakan tim Yustisi disertai pembagian masker dan dikenakan sanksi sosial berupa teguran.
Waka Kapolres Pekalongan Kota Kompol Drs Gangsar Subagya saat ditemui dilapangan, mengungkapkan bahwa kegiatan Operasi yustisi kesehatan ini akan terus digelar berkelanjutan.
Dengan tujuan utama untuk menumbuhkan kesadaran dari masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Yakni rajin Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, Memakai Masker dan menghindari kerumunan.
Kami bersama dengan pihak Kab Pekalongan dari Tiga Pilar tingkat Kecamatan berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Kota Pekalongan dan Kab Pekalongan karwna Kecamatan Buaran ikut Wil hukum Polres Pekalongan Kota, dalam kegiatan kemanusiaan penanganan Covid-19.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com