SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan SE terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terbaru masih berlaku, meskipun pemerintah pusat mengintruksikan pengetatan peniadaan mudik mulai tanggal 22 April 2021. Sebaliknya, masa pengetatan tersebut diklaim mendukung pengawasan terhadap pemudik nekat pada momen lebaran 2021.
Seperti diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Pusat) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Addendum tersebut memperkuat ketentuan larangan mudik 6-17 Mei yang diterbitkan sebelumnya sehingga mampu mengantisipasi potensi peningkatan pergerakan masyarakat pada masa sebelum dan sesudah peniadaan masa mudik lebaran itu.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani, regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat tersebut tidak berpengaruh pada penerapan SE PPKM Mikro di Kota Solo saat ini. Hal itu khusus ya berlaku pada pengawasan pemudik nekat yang akan diterapkan Pemkot Solo mulai tanggal 1 Mei 2021.
“Justru regulasi dari pusat itu semakin menguatkan SE kita. Perpanjangan masa pengawasan pada H-14 sebelum 6 Mei dan H+7 setelah 17 Mei itu tetap jalan,” ujarnya, Jumat (23/4/2021).
Ahyani menambahkan, SE tentang PPKM Mikro terbaru tidak perlu dirubah sampai saat ini. Dia menilai, aturan teknis dalam addendum tersebut serupa dengan SE PPKM Mikro di Solo.
“Kami mengoptimalkan pengawasan terhadap kedatangan pemudik lewat petugas Jogo Tonggo. Dan saat ini memang sudah ada beberapa pemudik yang masuk. Dan langsung kita kondisikan,” paparnya.
Pengkondisian dilakukan sesuai dengan keterangan pemudik tersebut. Termasuk tentang tujuan mereka datang ke Solo saat ini.
“Kita komunikasikan, kira-kira sampai kapan mereka di sini. Kalau penduduk luar Solo jika pada tanggal 1 Mei masih berada di Solo, akan kita cek keperluannya serta kelengkapan izin-izin yang ditetapkan,” tukasnya. Prihatsari