Beranda Umum Nasional 117 WNA dari India Masuk ke Indonesia, 12 Orang Dinyatakan Positif Covid-19....

117 WNA dari India Masuk ke Indonesia, 12 Orang Dinyatakan Positif Covid-19. Ini Penjelasan Pemerintah

Ilustrasi suasana bandara dengan orang-orang yang hendak melakukan perjalanan. Foto: pixabay.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah telah menetapkan menghentikan pemberian izin visa untuk warga negara asing (WNA) yang pernah ke India dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada Minggu (25/4/2021) besok.

Namun sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, ternyata Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencatat ada 117 WNA dan 12 WNI dari India yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, pada Rabu (21/4/2021) lalu.

Dari 129 orang yang datang dari India itu, seluruhnya sudah dilakukan tes swab PCR dan hasilnya, sebanyak 12 orang di antaranya dinyatakan positif Covid-19.

“Sampai saat ini ada 12 penumpang yang sudah positif. Dan dari 12 penumpang itu semuanya sudah kita lakukan genome sequencing, cuma hasilnya belum keluar,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers daring, Jumat (23/4/2021).

Para WNA asal India tersebut diketahui merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masuk dalam pengecualian larangan kebijakan WNA sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Sehingga, para pemegang KITAS ini bisa masuk dengan pesawat carter.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menutup pintu masuk bagi WNA asal India. Hal ini sebagai upaya antisipasi penularan Covid-19 dan masuknya varian baru Covid-19 dari India.

Baca Juga :  Setelah Ormas Kegamaan, Lembaga Pendidikan Tinggi Ditawari Kelola Tambang, Legislator PKB Menolak

“Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari,” ujar Airlangga.

Sedangkan bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.

Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut lewat Surat Edaran Dirjen Imigrasi. Kebijakan berlaku mulai besok dan bersifat sementara serta akan dievaluasi secara berkala.

Sementara itu, dijelaskan Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting, bahwa 117 WNA dan 12 WNI dari India tersebut mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat carter Air Asia dengan kode penerbangan QZ-988 pada Rabu lalu.

Adapun rincian para penumpang tersebut, terdiri dari pemegang visa kunjungan warga negara India sebanyak 38 orang, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) WN India 46 orang, pemegang KITAS WN Amerika Serikat 1 orang, pemegang KITAS WN India 32 orang dan WNI 12 orang. Selain penumpang, pesawat itu juga mengangkut 11 kru pesawat yang merupakan WNI.

Baca Juga :  PBNU Sarankan Pemerintah Tak Gunakan Zakat untuk Membiayai Program Makan Bergizi Gratis. Ini Alasannya

“Mereka semua mendapatkan dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk yang dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru,” ujar Jhoni dalam konferensi pers daring, Jumat (23/4/2021).

Namun sejak Kamis (22/4/2021) siang, Jhoni atas perintah lisan Menkumham Yasonna Laoly sudah menghentikan pemberian izin visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India.

Sementara bagi yang sudah terlanjur mendapat visa dan dalam perjalanan tetap dibolehkan masuk Indonesia dengan protokol kesehatan yang diperketat.

www.tempo.co