Beranda Daerah Sragen Bebas dari Penjara, Bos Investasi Rangrang CV MSB Sragen Langsung Kumpul Keluarga...

Bebas dari Penjara, Bos Investasi Rangrang CV MSB Sragen Langsung Kumpul Keluarga di Rumahnya. Mengaku Siap Bertemu Mitra Usai Lebaran Tanggal 21-25 Mei

Dirut CV MSB Sragen, Sugiyono (tengah) tiba di rumahnya didampingi penasehat hukum seusai bebas dari tahanan, Selasa (27/4/2021) malam. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktur Utama (Dirut) CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang bergerak di bisnis investasi semut rangrang asal Sidoharjo, Sragen, Sugiyono (45) diputus bebas atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

Seusai putusan, Sugiyono langsung mendapatkan kebebasannya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen, Selasa (27/4/2021) malam tadi.

Dari Lapas, Dirut asal Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen itu langsung pulang menuju rumahnya. Ia disambut keluarganya yang sudah terpisah hampir 8 bulan sejak ditahan 3 Agustus 2020 silam.

“Iya tadi sudah keluar dari LP dan tiba di rumah pukul 19.00 WIB malam ini. Tadi langsung kumpul denhan keluarga,” papar penasehat hukum Sugiyono, Pardiman kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (27/4/2021) malam.

Ia menguraikan setelah bebas, Sugiyono mengaku sementara akan menggunakan waktunya dengan keluarga terlebih dahulu.

Setelah itu, siap untuk melakukan verifikasi paket mitra. Sugiyono juga siap mengagendakan untuk ketemu mitra antara usai Lebaran yakni antara tanggal 21-25 Mei.

“Sementara waktunya untuk keluarga dulu. Nanti sudah siap mengagendakan ketemu mitra antara 21-25 Mei,” tukas Pardiman.

Sugiyono divonis bebas oleh majelis hakim PN Sragen pada sidang Selasa (27/4/2021). Putusan itu cukup mengejutkan lantaran sebelumnya ia oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

Sidang dihadiri oleh penasehat hukum sedangkan terdakwa Sugiyono mengikuti sidang dari Lapas Sragen. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sami Anggraini didampingi anggota majelis Diah dan Anton Setiawan.

Begitu dibuka, majelis hakim langsung membacakan amar putusan sebanyak 173 lembar. Dalam putusannya, majelis menyatakan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Menyatakan perkara itu bukan merupakan tindak pidana dan memerintahkan terdakwa dilepaskan setelah putusan ini diucapkan.

Kemudian barang bukti seperti tas selempang, HP, mobil yang disita sebagai barang bukti dalam perkara itu dikembalikan kepada terdakwa.

“Iya, putusannya memang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan,” papar penasehat hukum terdakwa, Pardiman seusai sidang, Selasa (27/4/2021).

Dalam uraian, majelis hakim menyatakan pertimbangan putusan bebas karena tidak ada niat jahat dari terdakwa. Kemudian sudah memberikan keuntungan dengan mitra.

Serta sudah ada perdamaian perkara No.01 PN Ngawi pada 21 Maret 2021. Putusan itu disambut gegap gempita puluhan mitra yang setia menyaksikan persidangan di PN Sragen.

Mereka langsung bersyukur atas putusan bebas itu dan berharap terdakwa bisa melanjutkan pembayaran kepada mitra.

Dalam putusannya, terdakwa diwajibkan mengembalikan uang mitra senilai Rp1,5 triliun. Uang itu merupakan akumulasi dana investasi dari 9.397 mitra yang terbagi dalam 700.877 paket semut rangrang.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Menanggapi putusan itu, Kasi Pidum Kejari Sragen, Wahyu Wibowo Saputro menyampaikan masih pikir-pikir.

Namun ke depannya, jaksa memutuskan tetap akan melakukan upaya hukum kasasi. Sebab dalam keyakinan JPU, perbuatan terdakwa jelas memenuhi unsur penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

“Kalau tadi di persidangan kita masih pikir-pikir. Tapi nanti ke depan kita tetap melakukan upaya kasasi,” terangnya.

Kasasi dilakukan karena sejak awal JPU memandang dan meyakini bahwa perkara dan perbuatan terdakwa jelas-jelas penipuan terutama TPPU. Hal itu juga diperkuat dari keterangan saksi ahli baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun PPATK. Wardoyo