JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bebas dari Penjara, Bos Investasi Rangrang CV MSB Sragen Langsung Kumpul Keluarga di Rumahnya. Mengaku Siap Bertemu Mitra Usai Lebaran Tanggal 21-25 Mei

Dirut CV MSB Sragen, Sugiyono (tengah) tiba di rumahnya didampingi penasehat hukum seusai bebas dari tahanan, Selasa (27/4/2021) malam. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktur Utama (Dirut) CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang bergerak di bisnis investasi semut rangrang asal Sidoharjo, Sragen, Sugiyono (45) diputus bebas atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

Seusai putusan, Sugiyono langsung mendapatkan kebebasannya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen, Selasa (27/4/2021) malam tadi.

Dari Lapas, Dirut asal Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen itu langsung pulang menuju rumahnya. Ia disambut keluarganya yang sudah terpisah hampir 8 bulan sejak ditahan 3 Agustus 2020 silam.

“Iya tadi sudah keluar dari LP dan tiba di rumah pukul 19.00 WIB malam ini. Tadi langsung kumpul denhan keluarga,” papar penasehat hukum Sugiyono, Pardiman kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (27/4/2021) malam.

Baca Juga :  Bazar Ngabuburit Masseh Puasa Ramadan 1444 H di Bedoro, Sragen akan Kembali Dibuka, Menampilkan Puluhan Kuliner Tradisional dan Hiburan Live Music

Ia menguraikan setelah bebas, Sugiyono mengaku sementara akan menggunakan waktunya dengan keluarga terlebih dahulu.

Setelah itu, siap untuk melakukan verifikasi paket mitra. Sugiyono juga siap mengagendakan untuk ketemu mitra antara usai Lebaran yakni antara tanggal 21-25 Mei.

“Sementara waktunya untuk keluarga dulu. Nanti sudah siap mengagendakan ketemu mitra antara 21-25 Mei,” tukas Pardiman.

Sugiyono divonis bebas oleh majelis hakim PN Sragen pada sidang Selasa (27/4/2021). Putusan itu cukup mengejutkan lantaran sebelumnya ia oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Baca Juga :  PT. Pupuk Indonesia Melakukan Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Wilayah Sragen di Musim Tanam ke Dua Tahun 2023

Sidang dihadiri oleh penasehat hukum sedangkan terdakwa Sugiyono mengikuti sidang dari Lapas Sragen. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sami Anggraini didampingi anggota majelis Diah dan Anton Setiawan.

Begitu dibuka, majelis hakim langsung membacakan amar putusan sebanyak 173 lembar. Dalam putusannya, majelis menyatakan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Menyatakan perkara itu bukan merupakan tindak pidana dan memerintahkan terdakwa dilepaskan setelah putusan ini diucapkan.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com