JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Eks Sekretaris FPI Munarman Ditangkap, Polisi Sebut Diduga Terlibat Aksi Terorisme. Pengacara: Kami Akan Ajukan Praperadilan

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman saat ditangkap tim Densus 88 pada Selasa (27/4/2021). Foto: Istimewa via Tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, pada Selasa (27/4/2021). Polisi menyebut alasan penangkapan tersebut lantaran yang bersangkutan diduga terlibat dalam sejumlah aksi terorisme.

“Dugaan keterlibatan saudara M, yaitu terkait dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).

Kombes Ahmad mengatakan, Munarman saat ini ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sebelumnya diberitakan, Munarman ditangkap di kediamannya, yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa sore, sekira pukul 15.30 WIB.

Usai penangkapan, polisi menggeledah bekas kantor FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan itu polisi menemukan sejumlah bahan peledak, yang diklaim mirip dengan kasus teroris Condet.

“Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP (triacetone triperoxide). Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu,” kata Ahmad.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa tabung yang isinya merupakan serbuk mengandung nitrat jenis aseton, beberapa dokumen, dan sejumlah atribut milik FPI. Barang-barang yang ditemukan itu disebut masih didalami.

Kegiatan Baiat

Sebelumnya sempat disebutkan pula bahwa Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat atau pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun lalu. Kegiatan itu diduga dapat mengarah pada aksi radikalisme teroris.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono turut membenarkan alasan penangkapan itu. Keterangan yang sama turut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

“Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian kasus baiat di Makassar dan Medan,” kata Ramadhan, Selasa (27/4/2021).

Namun, alasan penangkapan tersebut ditolak kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, yang menyebut kliennya hanya menghadiri acara seminar, bukan kegiatan baiat.

“Beliau (Munarman,) menjelaskan pada waktu itu hadir di seminar. Jika ada masalah atau hal-hal lain di luar seminar, beliau tidak tahu-menahu,” kata Azis.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Menurut dia, secara prinsip Munarman menolak aksi teror dan tindakan terorisme. Tidak lama setelah penangkapan itu, Azis mengatakan segera mendatangi kediaman Munarman untuk memeriksa kondisi rumah dan keluarga kliennya.

Langkah Hukum

Pengacara Azis Yanuar menyatakan ada sekitar 20 kuasa hukum yang akan mendampingi Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI). Azis merupakan mantan kuasa hukum FPI.

“Tim kuasa hukum sejauh ini ada 20-an,” kata Azis Yanuar, Selasa, 27 April 2021. Ia pun membenarkan kabar bahwa dirinya akan menjadi bagian dari tim kuasa hukum tersebut.

Sementara terkait tindak lanjut atas penangkapan tersebut, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum. Hal ini sebagai reaksi dari Munarman yang menyebut penangkapannya tidak sesuai prosedur.

“Kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Aziz dikutip Tempo.co, Selasa malam.

Azis menyatakan akan ada sekitar 20 kuasa hukum yang akan mendampingi Munarman dalam pengajuan praperadilan itu. Meskipun begitu, belum diketahui kapan berkas praperadilan akan diajukan oleh Aziz cs.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com