GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang oknum anggota DPRD Grobogan berinisial FR (33) diamankan polisi di rumahnya daerah Sulursari, Kecamatan Gabus, Rabu (5/5/2021).
FR digelandang ke Mapolres Grobogan lantaran mengonsumsi narkotika golongan I jenis ganja.
Penangkapan FR diawali dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba melalui jasa pengiriman paket. Sebuah rumah dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika tersebut.
“Atas kecurigaan itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan langsung menuju ke rumah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan adanya satu bungkus paket berwarna kuning bertuliskan sebuah toko online di Bandung dengan penerima FR,” kata Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan dihadapan awak media dalam ungkap kasus, Jumat (7/5/2021).
Diterangkan Kapolres, setelah paket tersebut dibuka, petugas menemukan satu unit plastik klip. Satu paket plastik klip tersebut berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat lebih kurang 23,69 gram.
Sabu itu disimpan dengan cara dilipat dengan celana jeans anak warna biru yang di bungkus dengan plastik warna kuning. Selain menemukan barang haram itu, polisi juga menyita satu unit HP merk Samsung S10+ milik FR.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap FR, pemilik rumah tersebut. Yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” tambah Kapolres.
Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pengembangan kasus, pelaku mengaku menggunakan narkotika jenis ganja karena insomnia.
“Tersangka terpaksa menggunakan ganja karena gangguan insomnianya. Dia juga mengaku tidak digunakan secara rutin dan dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga. Sebelumnya yang bersangkutan pernah konsultasi ke psikiater dan diberikan resep sesuai dengan keluhan insomnia,” tambah Kapolres.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Grobogan. Tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) lebih subs 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Wardoyo