Beranda Umum Nasional Pakar Hukum: SK Ketua KPK Cacat Hukum! 75 Pegawai KPK yang Dipecat...

Pakar Hukum: SK Ketua KPK Cacat Hukum! 75 Pegawai KPK yang Dipecat Bisa Gugat ke PTUN

Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Surat Keputusan (SK) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dinilai janggal dan cacat secara hukum.

Dengan demikian, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan atas dasar SK tersebut terbuka peluang untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaahaa Negara (PTUN).

Hal itu dikemukakan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia mengatakan, SK yang menonaktifkan  75 pegawai KPK untuk alih status menjadi PNS itu cacat.

“SK itu janggal karena dalam setiap tindakan atau kebijakan tata usaha negara selalu berpedoman pada tiga hal,” kata Feri kepada Tempo, Selasa (11/5/2021).

Feri menjelaskan, pedoman pertama ialah adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan tersebut.

Kedua, diputuskan oleh pejabat yang berwenang. Ketiga, tidak dilakukan dengan sewenang-wenang.

Feri mengatakan tes wawasan kebangsaan yang menjadi pedoman pemberhentian pegawai KPK itu tak terdapat dalam peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, Undang-undang ASN, dan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Baca Juga :  Sebut Institusi Kehakiman Rusak Parah, Jimly Asshiddiqie: Perlu Reformasi Total

“Agak aneh tiba-tiba di dalam peraturan KPK yang dibentuk oleh Firli muncul syarat untuk mengikuti tes wawasan kebangsaan,” kata Feri.

Menurut Feri, merujuk perintah PP Nomor 41 Tahun 2020, yang boleh diatur adalah tata cara peralihan pegawai KPK menjadi ASN, bukan syarat mengalihkan status tersebut.

Misalnya, kata Feri, penyesuaian jabatan pegawai KPK harus sesuai dengan kepangkatan yang ada di ASN.

“Ini kealpaan yang sangat mendasar sehingga cacat administrasinya sangat luar biasa,” kata Feri.

Feri mengatakan pegawai KPK yang dinonaktifkan dapat menggugat SK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran adanya cacat administrasi tersebut. Di satu sisi, ia mengakui gugatan itu bisa saja kalah.

Namun, Feri mengatakan para penggugat dapat menjelaskan kesewenang-wenangan tes wawasan kebangsaan melalui proses persidangan di PTUN.

“Bukan bicara potensi juga akan dikalahkan karena dominasi koruptor sudah merajalela di berbagai instansi negara, tetapi soal bagaimana membuka kebenaran di hadapan proses peradilan yang terbuka untuk umum,” kata Feri.

Ia berujar, pertanyaan-pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan tersebut telah melanggar konstitusi menyangkut kebebasan beragama, berpikir, dan memecah belah bangsa.

Baca Juga :  Baru Saja Dilantik Jadi Menteri, Yusril Sudah Picu Polemik Soal Tragedi 1998. Ini Reaksi Komnas HAM

“Jadi aneh kalau tes wawasan kebangsaan seperti itu,” ujarnya.

KPK telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan kepada 75 pegawai yang tak lolos.

Dalam surat tersebut, 75 pegawai KPK yang tidak lolos dinyatakan akan dinonaktifkan. Puluhan pegawai itu tak lagi bekerja terhitung sejak 7 Mei 2021.

www.tempo.co