Beranda Daerah Sukoharjo Dilanda Kemelut Pailit, Sritex Pastikan Tak Ada PHK

Dilanda Kemelut Pailit, Sritex Pastikan Tak Ada PHK

kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ke PT Sritex, Senin (28/10/2024). Prihatsari

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM — PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dipastikan tak bakal PHK karyawannya, di tengah kemelut pailit. Hal itu mencuat usai kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ke PT Sritex, Senin (28/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut, pemilik panggilan akrab Noel tersebut menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex. Noep menegaskan, pihaknya datang untuk memastikan nasib para karyawan di perusahaan raksasa itu.

“Saya di sini atas perintah Presiden. Jelas di sini tabu dengan kata PHK. Nggak ada kata PHK, nggak mungkinlah. Konsep kekeluargaan itu bagus sekali, bahwa ini rumah kedua kawan-kawan buruh atau pekerja Sritex,” bebernya.

Noel menambahkan, kehadirannya merupakan bentuk komitmen negara menjawab keresahan karyawan. Saat ditanya terkait langkah riil untuk menyelamatkan PT Sritex, Noel menegaskan tidak ada yang harus diselamatkan.

Baca Juga :  Satupena Sukoharjo Resmi Dibentuk, Daniel Agus Maryanto Jadi Nahkoda Periode 2024-2029

“Tidak harus diselamatkan kok, tidak ada kendala apa-apa. Naik banding itu urusan perdatanya, kalau terkait hukum ada di Kementerian Hukum. Bukan di saya, kalau tugas saya melihat kondisi teman-teman buruh dan pekerja. Dorongan dari Kemenaker menyelamatkan buruh saja dari PHK. Kan tadi sudah disampaikan oleh pimpinannya langsung, tabu kata PHK,” ungkapnya.

Ditambahkan Presiden Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan, PHK merupakan kata yang sangat tabu dalam kamus perusahaannya. Ia memastikan sampai saat ini Sritex masih berjalan dan berproduksi secara normal.

“Kami mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung. Supaya Mahkamah Agungmemberikan satu keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu. Kami terus menjalankan konsolidasi secara internal dan eksternal dalam menanti putusan Mahkamah Agung,” tukasnya. Prihatsari