Beranda Umum Nasional Terkait Nasib PPKM Setelah 2 Agustus, Pemerintah Hanya Mengacu Indikator WHO

Terkait Nasib PPKM Setelah 2 Agustus, Pemerintah Hanya Mengacu Indikator WHO

Ilustrasi. Penutupan jalur di Sragen Kota selama PPKM Darurat. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir besok Senin, (2/8/2021). Selanjutnya apakah Pemerintah akan memperpanjang atau menyudahi pembatasan mobilitas masyarakat tersebut?

Untuk mengambil keputusan terkait PPKM tersebut pemerintah hanya mengacu kepada indikator yang ditetapkan WHO.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Sabtu (31/7/2021).

“Pemerintah hanya mengacu indikator WHO,” ujar Jodi saat dihubungi pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Jodi Mahardi juga menegaskan terkait kepastian nasib PPKM tergantung pada kondisi di masing-masing daerah .

Lanjut Jodi, indikator dari WHO meliputi: laju penularan (kasus konfirmasi, perawatan di RS, kematian); Indikator respon kesehatan (testing-positivity rate, tracing atau kontak erat pada kasus konfirmasi, treatment, serta keterisian tempat tidur rumah sakit); Indikator kondisi sosial-ekonomi di masyarakat.

Baca Juga :  Warga Jalan Samas Bantul Heboh dengan Penemuan Mayat Laki-laki di Dam Cangkring

Jodi mengatakan sejauh ini ada peningkatan mobilitas dan angka kematian selama pembatasan. Makanya, Jodi menyebut perlu penyekatan PPKM tetap perlu dilakukan untuk menahan mobilitas masyarakat keluar rumah.

Pemerintah, kata dia, juga teruss mencoba mengatasi tingginya angka kemtaian dengan mengidentifikasi masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19. Jika berhasil diidentifikasi, mereka diharapkan dapat segera mendapat treatment.

Untuk memastikan masyarakat bisa tetap bertahan di tengah penyekatan, Jodi mengatakan penyaluran bantuan sosial (bansos) harus semakin digencarkan. Bansos ditujukan untuk membantu masyarakat miskin, pekerja harian, dan PKL yang terkena dampak dari PPKM.

Baca Juga :  Catat! Gaji Guru Bakal Naik Mulai Januari 2025

www.tempo.co