Beranda Daerah Sragen Makin Panas, Aksi Boikot 3 Wakil Ketua DPRD Sragen. PKB Bakal Panggil...

Makin Panas, Aksi Boikot 3 Wakil Ketua DPRD Sragen. PKB Bakal Panggil Muslim, Sugiyamto Sebut Pembangkang Fraksi!

Sugiyamto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi tiga Wakil Ketua DPRD Sragen dari Golkar, PKB dan PKS yang menolak menandatangani APBD-Perubahan 2021 pada paripurna, Rabu (29/9/2021) menuai reaksi kontra dari sejumlah partai.

PKB dan PDIP justru menyayangkan aksi pemboikotan itu karena dinilai tidak patut dan justru menunjukkan ketidakpahaman mereka akan aturan maupun proses APBD.

Anggota Fraksi PDIP sekaligus mantan Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto mengecam aksi penolakan tandatangan yang dilakukan ketiga wakil ketua dari Golkar, PKB dan PKS itu.

Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa mereka mengingkari sikap politik dari fraksi mereka sendiri.

Sebab dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan di paripurna hari ini, semua fraksi menerima dan menyetujui APBD-P 2021.

“Kalau kemudian mereka menolak tandatangan, ya berarti tiga orang pimpinan itu mengingkari partainya sendiri. Mereka malah seperti pembangkang fraksinya karena dalam pandangan umum pendapat akhir mereka semua fraksi menerima APBD Perubahan ini,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (29/9/2021).

Sugiyamto menilai sikap ketiga pimpinan itu juga malah memunculkan keraguan terkait pemahaman soal aturan dan mekanisme APBD.

Sebab sejak awal, pembahasan hingga pandangan akhir, tidak ada penolakan dari ketiga fraksi tersebut. Terlebih, ketiganya juga hadir dalam paripurna tersebut.

“Kecuali kalau memang proses APBD ada yang salah atau tidak sah. Lalu mereka menolak karena ada pelanggaran atau sejak awal menolak pembahasan, itu wajar. Lha ini APBD sudah diparipurnakan, semua fraksi setuju kok ini fraksinya setuju dan menerima tapi mereka menolak,” imbuhnya.

Baca Juga :  UNS Kembangkan Pertanian-Peternakan Zero Waste di Sambi, Sragen Melalui Program Inovokasi

Lebih lanjut, Ketua Komisi IV itu menyampaikan aksi pemboikotan itu juga dirasa tidak pas dilakukan karena tanpa dasar yang jelas.

Sebagai delegasi partai dan representasi fraksi, salah satu tugas serta kewenangan mereka adalah menandatangani APBD.

Kemudian, ketidakhadiran kepala daerah sendiri juga tidak bisa serta merta disalahkan ketika ada kepentingan yang lebih urgen.

Apalagi jika kepala daerah tidak hadir karena harus menghadiri rapat virtual dengan Presiden dan kementerian terkait anggaran pula. Hal itu penting karena untuk kepentingan anggaran dan masyarakat juga.

“Asal tahu, dari APBD Sragen Rp 2,2 trilyun itu pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp 300 miliar sekian. Kalau enggak dapat anggaran dari pusat, nggak akan bisa jalan,” urainya.

Lantas, penolakan Wakil Ketua dari PKB, menurutnya justru terkesan lucu. Sebab ia berdiri sebagai utusan partai dan Wakil Bupati Suroto juga notabene berasal dari PKB.

“Itu artinya dia tidak menganggap Wakil Bupatinya sendiri. Itu yang harusnya disadari teman-teman. Argumentasi ini penting, jangan hanya asal pokoke nolak. Itu yang kami sayangkan. Beda halnya ketika dulu pas saya Ketua DPRD, ada satu fraksi yang walk out (WO) saat paripurna dan tidak tandatangan, itu tidak masalah,” tandasnya.

Meski tanpa tandatangan ketiga wakil, Sugiyamto menegaskan secara legal formal APBD-P 2021 tetap sah. Karena sudah diparipurnakan, disetujui semua fraksi dan ditandatangani Ketua DPRD.

“Mereka enggak tandatangan pun tetap sah. Nanti begitu bupati tandatangan, tinggal diajukan ke Gubernur sudah sah. Tidak ada masalah,” tandasnya.

Baca Juga :  Halo Warga Solo, Sragen, dan Madiun! Catat, Kereta Api (KA) BIAS Solo - Madiun Resmi Beroperasi, Ini Jadwalnya!

Sikap Pribadi

Terpisah, Wakil Ketua DPC PKB Sragen, Handoko Wahyu juga menyayangkan sikap Wakil Ketua DPRD-nya, Muslim yang ikut menolak tandatangan.

Menurutnya tindakan itu dilakukan tanpa ada koordinasi dengan partai terlebih dahulu.

Karenanya ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan Muslim adalah sikap pribadi dan bukan merupakan sikap politik PKB secara keseluruhan.

“Mestinya Mas Muslim sebagai delegasi partai harus tunduk pada partai. Karena setelah kami koordinasi kepada Ketua DPC kami, ternyata tidak ada koordinasi sebelumnya kalau dia akan menolak tandatangan. Artinya bahwa yang dilakukan dia itu sikap pribadi. Makanya nanti yang bersangkutan tentu akan dipanggil oleh DPC untuk dimintai klarifikasi,” tandasnya..

Hanya saja, perihal waktu pemanggilan dan teknisnya, Handoko menyebut hal itu kewenangan dari Ketua DPC.

“Nanti biar Ketua DPC yang mengagendakan. Yang jelas akan dipanggil,” pungkasnya. Wardoyo