PROBOLINGGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pria berinisial R (19), warga Desa Sebaung, Gending, Probolinggo menjadi korban dua orang begal bersenjata celurit.
Dengan ancaman hendak disabet celurit, pelaku tersebut berhasil mengambil handphone korban dan langsung kabur.
Peristiwa itu terjadi di Jalur Pantura Kabupaten Probolinggo Dusun Parsean, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial TAA (20) warga Jalan Juanda, Kelurahan Tisnonegaran, Kanigaran, Kota Probolinggo dan RH (25) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kanigaran, Kota Probolinggo.
Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel mengatakan kejadian bermula ketika korban, R, hendak nongkrong bareng dua temannya di wilayah Kota Probolinggo mengendari sepeda motor.
Tanpa disadari, dalam perjalanan mereka dibuntuti oleh tersangka.
Setibanya di lokasi, tersangka yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa Nopol berboncengan memepet untuk menghentikan laju korban.
Sebagai informasi, kala itu, kondisi arus lalu lintas di Jalur Pantura cukup lengang.
“Korban pun berhenti. Setelah berhenti korban langsung ditodong oleh salah satu pelaku dengan celurit. Tersangka memaksa korban menyerahkan ponselnya,” katanya dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Dugel melanjutkan, karena takut dilukai dengan senjata tajam, korban terpaksa menyerahkan ponselnya ke pelaku.
Mendapat ponsel korban, pelaku langsung tancap gas ke arah Kota Probolinggo.
Tak lama, korban bersama rekannya memberanikan diri mengejar pelaku sambil berteriak.
Beberapa meter mengejar, korban berpapasan dengan personel polisi yang tengah melakukan patroli rutin lokasi rawan kriminalitas.
Petugas turut berupaya melakukan pengejaran dan pengadangan terhadap pelaku.
“Saat dilakukan pengejaran, pelaku panik dan tak dapat mengendalikan motornya hingga terjatuh di Jalan Pantura, Dringu,” ungkapnya.
Petugas selanjutnya mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek Dringu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.