SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan buruh PT Bintang Asahi Tekstil Indonesia (PT BATI) di Dukuh Bulu, Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen menggelar aksi demo dengan mogok kerja.
Mereka menolak kebijakan manajemen yang hendak memutasi ke bagian di luar keahlian mereka.
Mereka menengarai kebijakan mutasi awur-awuran itu dinilai hanya siasat untuk membuat pekerja tidak betah sehingga mau mundur pelan-pelan.
Siasat itu diduga untuk menghindari beban keuangan perusahaan membayar pesangon jika harus memberhentikan mereka. Sebab mayoritas pekerja itu sudah bekerja belasan hingga puluhan tahun.
Aksi mogok digelar di lingkungan pabrik. Tak kurang dari 300 buruh di bagian spinning dan bagian lain, bergerombol di lokasi pabrik namun mereka tidak mau masuk kerja.
“Kami hanya menuntut hak kami. Kami dari awal bekerja sesuai divisi dan keahlian, tapi kenapa mau dipindah ke bagian yang kami tidak menguasai. Ini sama artinya dengan membuang kami pelan-pelan agar tidak betah dan keluar sendiri,” ujar SIN, salah satu butuh yang ikut aksi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (23/11/2022).
Ia menuturkan mayoritas buruh yang mogok kerja itu memang sudah bekerja di atas 15 hingga 20 tahun.
Jika memang perusahaan ingin mengurangi karyawan, mestinya lebih baik diberhentikan namun dengan hal pesangon sesuai ketentuan peraturan.
“Jangan cari enaknya sendiri. Kalau memang sudah tidak dipakai ya dirumahkan, tapi dengan aturan dan beri hak pesangon sesuai ketentuan. Bukan malah dibuang ke bagian yang tidak dikuasai. Itu tidak manusiawi,” urainya.
Praktik itu sebenarnya sudah terendus sejak kondisi pandemi beberapa waktu lalu. Di mana pekerja yang jadi target dikurangi, mendadak mendapat surat pindah bagian yang tidak dikuasai di luar keahliannya.
Akibatnya, beberapa pekerja yang tidak betah dan tidak berani berontak, memilih mengalah keluar dari perusahaan.
Pekerja lain, SUT, menegaskan para buruh hanya menuntut haknya untuk bekerja seperti bidang keahlian yang sudah dijalani selama ini.
Sebab mayoritas sudah bekerja di atas 20 tahun. Jika perusahaan ingin melakukan pengurangan karyawan, bisa melakukan baik-baik dengan memberhentikan namun tetap harus memenuhi kewajiban pesangon sesuai ketentuan.
“Pernah ada pembicaraan soal pesangon. Tapi perusahaan hanya menawarkan Rp 6 juta. Jelas kami menolak. Karena aturannya pesangon itu sudah ada rumusnya gaji dikalikan dengan masa kerja. Minimal kami yang sudah belasan sampai 20 tahun kerja itu pesangon di antara Rp 15 juta-Rp 20 juta,” tuturnya.
Buruh wanita, Tumiyem menambahkan sebenarnya dirinya sudah mengajukan permohonan pensiun karena usianya sudah di atas 60.
Namun permohonannya belum pernah direspon dan dikabulkan oleh perusahaan.
“Sempat mau dipanggil, tapi nggak jadi terus,” tandasnya.
Menyikapi aksi mogok itu, perwakilan perusahaan akhirnya keder. Mereka mengutus perwakilan untuk melakukan audiensi dan mediasi.
Setelah melalui perundingan dengan difasilitasi dinas, akhirnya perusahaan menyerah dan memutuskan membatalkan kebijakan memutasi butuh ke bidang lain.
Mereka akhirnya tetap dipekerjakan di tempat semula. Wardoyo