WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Proses hukum terhadap para tersangka kasus kepsek dan guru agama Baturetno Wonogiri diduga cabuli muridnya terus berlanjut.
Saat ini penanganan kasus kepsek dan guru agama Baturetno Wonogiri diduga cabuli muridnya ada di otoritas kepolisian Wonogiri di Polres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pihaknya mendalami motif M, oknum kepala madrasah dan Y, oknum guru madrasah di Kecamatan Baturetno yang tega mencabuli 12 siswinya. Untuk itu, penyidik memeriksa psikologis dua tersangka.
Pertanyaannya apakah kepala madrasah dan guru cabul itu saling bekerjasama dalam melancarkan aksi bejatnya?
“Saat ini dilakukan pemeriksaan psikologis. Kegiatan rutin sehari-hari tersangka normal. Tapi mungkin saja penyakitnya dari sisi seksualnya. Nanti itu dalam pengembangan. Termasuk apakah para tersangka saling mengetahui perbuatannya,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Untung Setiyahadi mengimbuhkan, M dan Y ditangkap bersamaan, Jumat (2/5).
“Motif pelaku masih kami dalami. Termasuk jumlah korban. Saat ini kami mendapatkan aduan 12 orang korban,” terang Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Untung Setiyahadi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pencabulan 12 siswi madrasah di Kecamatan Baturetno, Y, diberhentikan sementara dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Penghasilan yang diterimanya tidak lagi utuh.
“Diberhentikan sementara sejak penangkapan dan tidak mendapatkan penghasilan. Namun ada uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari gaji pokok. Semisal gaji pokoknya Rp 3 juta, dapatnya 50 persennya. Sesuai aturan yang ada,” beber Kepala Kemenag Wonogiri Anif Solikhin, Senin (5/6/2023).
Sedangkan M, tersangka lainnya yang menjabat kepala sekolah, bukan berstatus ASN. Tapi diangkat oleh Yayasan, maka yang berhak memberhentikan adalah pihak yayasan.
Meski begitu, M adalah guru swasta yang mendapatkan tunjangan profesi guru. Tunjangan tersebut telah dihentikan sejak Mei lalu. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan itu.
Sebelumnya diwartakan, total korban kasus kepsek dan guru agama Baturetno Wonogiri diduga cabuli muridnya sementara mencapai 12 anak.
Tersangka adalah kepsek atau kepala madrasah berinisial M (47) dan guru berinisial Y (51). Keduanya kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan telah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku pencabulan tersebut pada Jumat kemarin (2/6/2023).
Selanjutnya Polri telah menetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.
“Saat ini (tersangka) sudah disel di Mapolres,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (3/6/2023).
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, awalnya polisi mendapatkan laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban.
Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan jemput bola mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Setelah itu, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu (31/5). Kemudian pada Jumat (2/6) kemarin kita melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan,” terang Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.
Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.
“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” beber Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 th dan Paling lama 15 th.
“Saat ini kami juga masih melakukan pendalaman intensif lebih lanjut terkait kasus ini terkait Motif, modus dan Perilaku kedua pelaku tersebut,” lanjut Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Kami akan berkordinasi dengan Pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait dengan penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua Pelaku.
Di satu sisi pelaku adalah tenaga pendidik dan orang tua kedua selain orang tua kandung di sekolah yang seharusnya melindungi mengayomi dan membimbing kepada siswinya.
Namun melakukan perbuatan pidana, yang mana perbuatan ini pastinya memperberat hukuman yang akan diterimanya nanti.
“Kami berkomitmen untuk mencegah terjadinya hal yang sama dikemudian hari. Kami dari kepolisian akan berkordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Wonogiri untuk dapat menerapkan ancaman hukuman maksimal kepada kedua pelaku ini,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Pihaknya mengapresiasi seluruh elemen masyarakat dan stakeholder lainnya atas partisipasinya dan kerjasamanya sehingga proses hukum terhadap kedua pelaku bisa berjalan dengan cepat dan tidak ada kendala.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap pencabulan yang terjadi di dunia pendidikan. Kita harus kolaborasi sehingga dapat menekan terjadinya pencabulan lainnya di wilayah Wonogiri,” tandas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan
kasus kepsek dan guru agama Baturetno Wonogiri diduga cabuli muridnya yang melibatkan korban mencapai 12 ini menjadi perhatian khusus dari Kapolda Jawa Tengah.
“Bapak Kapolda mengapresiasi terhadap kinerja yang dilakukan oleh Polres Wonogiri terkait penanganan kasus tersebut yang telah dengan cepat dapat mengungkap dan menahan kedua tersangka kepsek dan guru tersebut,” tegas Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Aris Arianto