JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Kasus Guru Cabul Baturetno Wonogiri, Apakah Kepsek dan Guru Agama Baturetno Wonogiri Saling Bekerjasama hingga Total Korban Tembus Angka 12 Anak?

Cabul
Kepsek dan guru agama Baturetno Wonogiri diduga cabuli muridnya ketika berada di Mapolres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Proses hukum terhadap para tersangka kasus kepsek dan guru agama Baturetno Wonogiri diduga cabuli muridnya terus berlanjut.

Saat ini penanganan kasus kepsek dan guru agama Baturetno Wonogiri diduga cabuli muridnya ada di otoritas kepolisian Wonogiri di Polres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pihaknya mendalami motif M, oknum kepala madrasah dan Y, oknum guru madrasah di Kecamatan Baturetno yang tega mencabuli 12 siswinya. Untuk itu, penyidik memeriksa psikologis dua tersangka.

Pertanyaannya apakah kepala madrasah dan guru cabul itu saling bekerjasama dalam melancarkan aksi bejatnya?

“Saat ini dilakukan pemeriksaan psikologis. Kegiatan rutin sehari-hari tersangka normal. Tapi mungkin saja penyakitnya dari sisi seksualnya. Nanti itu dalam pengembangan. Termasuk apakah para tersangka saling mengetahui perbuatannya,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Baca Juga :  Wisata Petik Buah Semangka di Agro Panggil Jatipurno Wonogiri, Gratis Tiket Masuk Tersedia Beragam Varietas Harganya Terjangkau

Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Untung Setiyahadi mengimbuhkan, M dan Y ditangkap bersamaan, Jumat (2/5).

“Motif pelaku masih kami dalami. Termasuk jumlah korban. Saat ini kami mendapatkan aduan 12 orang korban,” terang Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Untung Setiyahadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pencabulan 12 siswi madrasah di Kecamatan Baturetno, Y, diberhentikan sementara dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Penghasilan yang diterimanya tidak lagi utuh.

“Diberhentikan sementara sejak penangkapan dan tidak mendapatkan penghasilan. Namun ada uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari gaji pokok. Semisal gaji pokoknya Rp 3 juta, dapatnya 50 persennya. Sesuai aturan yang ada,” beber Kepala Kemenag Wonogiri Anif Solikhin, Senin (5/6/2023).

Sedangkan M, tersangka lainnya yang menjabat kepala sekolah, bukan berstatus ASN. Tapi diangkat oleh Yayasan, maka yang berhak memberhentikan adalah pihak yayasan.

Meski begitu, M adalah guru swasta yang mendapatkan tunjangan profesi guru. Tunjangan tersebut telah dihentikan sejak Mei lalu. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan itu.

Baca Juga :  18.666 Warga Wonogiri Terdampak Kekeringan, Solusinya?

Sebelumnya diwartakan, total korban kasus kepsek dan guru agama Baturetno Wonogiri diduga cabuli muridnya sementara mencapai 12 anak.

Tersangka adalah kepsek atau kepala madrasah berinisial M (47) dan guru berinisial Y (51). Keduanya kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan telah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku pencabulan tersebut pada Jumat kemarin (2/6/2023).

Selanjutnya Polri telah menetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.

“Saat ini (tersangka) sudah disel di Mapolres,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (3/6/2023).

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com