BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebebasan yang baru seumur jagung rupanya tak cukup membuat dua mantan narapidana jera. Alih-alih memulai hidup baru, keduanya justru kembali berurusan dengan polisi setelah diduga menggasak sepeda motor milik seorang mahasiswa di wilayah Sedayu, Bantul.
Kedua pelaku berinisial AH alias P (45), warga Kapanewon Sedayu, dan YD (28), warga Kapanewon Bantul. Mereka ditangkap aparat Polsek Sedayu setelah terbukti terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario milik Naufal Risti Ramadhani (22), mahasiswa asal Tangerang yang tinggal di Kalurahan Argorejo.
Kapolsek Sedayu, AKP Rumpoko, menjelaskan peristiwa itu bermula pada Senin (8/6/2026) malam. Korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah tanpa mengunci setang sebelum beristirahat.
“Awalnya, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di teras depan rumah dan tidak dikunci setang. Kemudian, korban masuk ke rumah dan tidur,” ujar Rumpoko saat konferensi pers di Polres Bantul, Rabu (17/6/2026).
Keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AB 2599 HJ miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Upaya mencari informasi kepada warga sekitar tidak membuahkan hasil sehingga korban melapor ke Polsek Sedayu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Setelah menerima laporan itu, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Akhirnya, kami mendapatkan petunjuk identitas maupun keberadaan pelaku,” katanya.
Perburuan berakhir pada Sabtu (13/6/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Tim Reskrim Polsek Sedayu menangkap AH dan YD di rumah AH di wilayah Sedayu. Saat diperiksa, keduanya mengakui telah mencuri motor milik korban.
Tak hanya itu, pengembangan kasus mengungkap dugaan tindak pidana lain. Dari rumah AH, polisi menemukan satu unit Honda Beat, satu unit Yamaha Mio, serta sejumlah pelat nomor kendaraan yang telah dilepas.
“Dari hasil pengembangan, akhirnya kami menemukan juga sepeda motor lainnya yakni Honda Beat dan Yamaha Mio, serta pelat nomor sepeda motor yang sudah dilepas di rumah pelaku AH,” terang Rumpoko.
Hasil interogasi menunjukkan kedua motor tersebut juga merupakan barang hasil curian dengan lokasi kejadian di wilayah Godean, Kabupaten Sleman. Polisi turut menyita dua unit sepeda ontel yang diduga dicuri pelaku dari Dusun Puluhan, Kalurahan Argomulyo, Sedayu.
Menurut Rumpoko, faktor ekonomi menjadi alasan yang diungkap para pelaku. AH diketahui baru bebas dari penjara pada Desember 2025 dan belum memiliki pekerjaan tetap.
“Untuk motifnya bahwa pelaku itu pada Desember 2025 baru keluar dari penjara dan belum bekerja. Sedangkan mereka membutuhkan biaya hidup serta anak dari pelaku AH membutuhkan biaya untuk sekolah,” bebernya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku biasanya berkeliling mencari target. Begitu menemukan kendaraan atau barang yang dianggap mudah diambil, mereka langsung melancarkan pencurian.
Panit Reskrim Polsek Sedayu, Aiptu Umar Dani, menjelaskan kedua pelaku berbagi peran saat mencuri motor milik korban.
“Dalam aksi pencurian sepeda motor yang satu (pelaku AH) menunggu di jalan, yang satunya (pelaku YD) eksekusi mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario. Setelah pelaku (YD) mengambil sepeda motor, nanti keluar karena sudah ada salah satu pelaku (AH) yang menunggu di jalan,” ungkap Umar.
Motor hasil curian kemudian dibawa keluar dari lokasi melalui Jalan Wates menuju rumah AH yang berjarak sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian. Polisi juga mengungkap bahwa AH dan YD saling mengenal ketika sama-sama menjalani masa hukuman di rumah tahanan.
“Dua pelaku ini merupakan residivis. Pelaku AH sebelumnya (terlibat pidana dan telah menjalani hukuman) membawa senjata tajam. Pelaku YD (sebelumnya terlibat pidana pencurian dan telah menjalani hukuman),” beber Umar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















