
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bukan hanya memicu polemik, tetapi juga dibalas dengan kritik keras dari terdakwa.
Di hadapan awak media usai persidangan, Nadiem mempertanyakan integritas proses peradilan dan menilai putusan yang dijatuhkan kepadanya telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Majelis hakim pada Selasa (30/6/2026) menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar.
Bila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita atau diganti dengan tambahan hukuman penjara selama lima tahun.
Menanggapi putusan itu, Nadiem menyampaikan kekecewaan mendalam. Menurutnya, vonis tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai tegaknya keadilan di Indonesia.
“Hari ini, kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita, kita menanyakan apakah kebenaran, apakah keadilan masih ada artinya?” ujar Nadiem.
Ia menegaskan, seluruh fakta yang telah dipaparkan selama persidangan tidak dipertimbangkan secara semestinya oleh mayoritas hakim.
“Dan hari ini, terjawab semua fakta pengadilan diabaikan, saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” katanya.
Nadiem bahkan menyoroti sikap majelis hakim saat membacakan putusan. Menurutnya, empat hakim yang menyatakan dirinya bersalah tidak berani menatap matanya secara langsung.
“Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung. Tidak ada satupun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah!”
Di sisi lain, ia memberikan apresiasi terhadap satu hakim anggota yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Nadiem, hakim tersebut justru mengungkap fakta persidangan secara objektif.
“Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!”
Mantan bos Gojek itu juga menyoroti pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar. Ia menegaskan nominal tersebut sama sekali tidak pernah diterimanya maupun mengalir ke rekening pribadinya.
“Saya divonis secara praktis 15 tahun, karena saya dituntut uang pengganti 809 miliar yang saya tidak punya.”
Ia melanjutkan bahwa seluruh dokumen maupun keterangan saksi telah menunjukkan uang tersebut tidak pernah berpindah ke dirinya.
“809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun! Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP, yaitu GoTo. Tidak satupun uang itu saya dapatkan, saya terima. Dan uang itu uangnya PT AKAP dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook.”
Nadiem mengaku kehilangan tempat untuk mencari keadilan setelah vonis dijatuhkan. Meski demikian, ia menyatakan tidak akan menyerah dan memastikan akan menempuh upaya hukum banding.
“Saya tentunya akan terus berjuang, demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai.”
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmennya memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran.
“Saya akan berjuang! Saya akan segera melaksanakan naik banding, untuk terus, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti.”
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai besarnya hukuman yang dijatuhkan kepada Nadiem masih berada dalam pola umum praktik peradilan perkara korupsi di Indonesia.
“Dalam konteks jalannya persidangan pada umumnya, putusan ini besar hukumannya merupakan hal yang biasa, yaitu setengah lebih sedikit dari tuntutan. Di mana tuntutannya 18 tahun diputus 10 tahun, artinya separuh (9 tahun) lebih sedikit (1 tahun). Dalam praktik peradilan, ini sesuatu yang wajar saja,” ujarnya.
Meski demikian, Abdul Fickar menegaskan vonis tersebut belum bersifat final. Menurutnya, Nadiem masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) apabila meyakini dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana diputuskan pengadilan.
Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara selama 10 tahun, ia juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809 miliar dengan subsider lima tahun penjara apabila tidak mampu membayarnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














