Beranda Umum Opini Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital: Membangun Pendidikan yang Transparan dan Akuntabel

Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital: Membangun Pendidikan yang Transparan dan Akuntabel

Sekolah yang menyelenggarakan urusan pendidikan tidak lagi cukup hanya memberikan layanan pendidikan. Mereka juga dituntut untuk mampu menyediakan informasi publik secara terbuka, mudah diakses, akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. (Ilustrasi/Dok. Joglosemarnews)
Didik Kartika | Dok. Pribadi

DI era digital, informasi bukan lagi sesuatu yang sulit diperoleh. Dengan menggunakan telepon pintar dan jaringan internet, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi dalam hitungan detik. Perubahan ini turut mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan lembaga pemerintah, termasuk institusi pendidikan.

Sekolah, perguruan tinggi, dinas pendidikan, maupun kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan tidak lagi cukup hanya memberikan layanan pendidikan. Mereka juga dituntut untuk mampu menyediakan informasi publik secara terbuka, mudah diakses, akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Semangat tersebut sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang yang ditetapkan pada 30 April 2008 tersebut menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis serta menjadi sarana bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan badan publik.

Pendidikan dan Hak Masyarakat atas Informasi

Dalam konteks pendidikan, keterbukaan informasi memiliki arti yang sangat luas. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai program pembelajaran, tetapi juga berbagai informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan lembaga pendidikan.

Informasi mengenai program dan kegiatan, penggunaan anggaran yang bersumber dari dana publik, kebijakan pendidikan, prosedur layanan, pengadaan barang dan jasa, prestasi lembaga, hingga mekanisme pengaduan merupakan bagian dari ekosistem informasi yang dibutuhkan masyarakat.

UU KIP pada prinsipnya mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus kewajiban badan publik untuk menyediakan dan memberikan pelayanan informasi. Undang-undang tersebut juga mengenal informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

Dengan demikian, keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan mengunggah dokumen ke laman internet. Esensinya adalah memastikan masyarakat memperoleh informasi yang relevan, benar, mudah dipahami dan dapat digunakan untuk berpartisipasi maupun melakukan pengawasan.

Digitalisasi: Peluang Sekaligus Tantangan

Transformasi digital memberikan peluang besar bagi lembaga pendidikan untuk meningkatkan keterbukaan informasi. Website resmi, media sosial, aplikasi layanan publik, sistem informasi akademik, kanal pengaduan dan layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dapat menjadi sarana komunikasi antara lembaga pendidikan dan masyarakat.

Jika dikelola dengan baik, teknologi dapat memangkas jarak antara lembaga pendidikan dan publik. Informasi yang sebelumnya harus diperoleh melalui surat atau datang langsung ke kantor kini dapat tersedia secara daring.

Di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, misalnya, layanan PPID menyediakan kategori informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, permohonan informasi, pengajuan keberatan serta laporan layanan informasi publik.

Namun, digitalisasi juga menghadirkan tantangan baru. Informasi yang banyak belum tentu berarti keterbukaan yang berkualitas. Masyarakat bisa saja berhadapan dengan informasi yang tidak diperbarui, tautan yang sulit ditemukan, dokumen yang tidak ramah pengguna, data yang tidak lengkap atau informasi yang tersebar di berbagai kanal.

Karena itu, ukuran keterbukaan informasi di era digital seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: “Apakah informasi sudah dipublikasikan?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apakah masyarakat dapat menemukan, memahami, memanfaatkan dan menguji kebenaran informasi tersebut?”

PPID dan Tata Kelola Informasi Pendidikan

Salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan UU KIP adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID memiliki tanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik pada badan publik.

Keberadaan PPID menjadi penting karena pelayanan informasi tidak seharusnya berjalan tanpa sistem. Harus ada mekanisme yang jelas mengenai bagaimana informasi diklasifikasikan, didokumentasikan, diumumkan, dimohonkan, diberikan maupun ketika suatu permohonan informasi ditolak.

Dalam dunia pendidikan, penguatan PPID juga dapat mendorong perubahan budaya organisasi. Keterbukaan informasi semestinya tidak hanya menjadi tugas petugas humas atau PPID, tetapi menjadi bagian dari tata kelola lembaga secara keseluruhan.

Setiap unit kerja perlu memiliki kesadaran bahwa dokumen dan data yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik harus dikelola secara tertib. Dengan dokumentasi yang baik, pelayanan informasi kepada masyarakat akan menjadi lebih cepat dan akuntabel.

Transparansi Bukan Berarti Membuka Semua Data

Ada satu hal penting yang perlu dipahami. Keterbukaan informasi publik bukan berarti seluruh informasi harus dibuka tanpa batas.

UU KIP juga mengatur adanya informasi yang dikecualikan. Prinsip ini penting, terutama dalam dunia pendidikan yang bersinggungan dengan data pribadi peserta didik, guru, tenaga kependidikan serta berbagai informasi lain yang memiliki aspek kerahasiaan.

Karena itu, keterbukaan harus berjalan bersama dengan kehati-hatian dalam mengelola data. Informasi yang memang merupakan informasi publik perlu diberikan sesuai ketentuan, sedangkan informasi yang termasuk kategori dikecualikan harus dilindungi berdasarkan dasar hukum yang jelas.

Tantangan tersebut menjadi semakin kompleks di era digital. Sekali sebuah data pribadi tersebar di internet, pengendaliannya menjadi jauh lebih sulit. Karena itu, literasi mengenai keterbukaan informasi perlu berjalan beriringan dengan kesadaran mengenai keamanan data dan perlindungan privasi.

Komisi Informasi sendiri perlu melakukan kajian mengenai UU KIP, terutama dalam hal menyoroti relevansi transformasi digital serta kebutuhan harmonisasi dengan regulasi lain, termasuk perlindungan data pribadi dan tata kelola pemerintahan digital.

Membangun Kepercayaan Publik

Pada akhirnya, tujuan keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih jauh, keterbukaan merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat.

Di bidang pendidikan, kepercayaan tersebut sangat penting. Orang tua mempercayakan pendidikan anak kepada sekolah. Masyarakat mempercayakan pengelolaan sumber daya publik kepada pemerintah. Karena itu, informasi mengenai bagaimana pendidikan diselenggarakan menjadi bagian penting dari hubungan antara lembaga pendidikan dan masyarakat.

Ketika informasi tersedia secara jelas, masyarakat dapat memahami kebijakan dengan lebih baik. Ketika penggunaan sumber daya publik dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan, ruang bagi kesalahpahaman dapat dikurangi. Sebaliknya, ketika informasi sulit diperoleh atau tidak disampaikan secara memadai, pertanyaan dan kecurigaan publik dapat berkembang.

Keterbukaan informasi dengan demikian bukanlah ancaman bagi lembaga pendidikan. Justru sebaliknya, keterbukaan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dari “Terbuka” Menuju “Mudah Dipahami”

Tantangan berikutnya adalah mengubah paradigma keterbukaan. Di era digital, lembaga pendidikan tidak cukup hanya menyediakan dokumen dalam jumlah banyak. Informasi publik harus disajikan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Bahasa birokrasi yang terlalu teknis perlu diterjemahkan menjadi informasi yang lebih mudah dipahami. Data dapat dilengkapi dengan infografis, ringkasan, visualisasi atau penjelasan sederhana tanpa mengurangi substansi dokumen resmi.

Dengan cara tersebut, keterbukaan informasi tidak hanya menghasilkan information availability, tetapi juga information usability—informasi yang benar-benar dapat digunakan oleh masyarakat.

Hal ini sejalan dengan semangat UU KIP yang menempatkan pelayanan informasi sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka. Regulasi pelaksana dan standar layanan informasi publik juga terus menjadi bagian dari kerangka penyelenggaraan keterbukaan informasi di lingkungan badan publik.

Pendidikan yang Transparan untuk Masyarakat yang Kritis

Era digital telah mengubah masyarakat dari sekadar penerima informasi menjadi pengguna sekaligus pengawas informasi. Orang tua, peserta didik, guru, mahasiswa, akademisi, jurnalis serta masyarakat umum memiliki ruang yang semakin besar untuk memperoleh serta menyebarkan informasi.

Perubahan ini harus dijawab oleh lembaga pendidikan dengan tata kelola informasi yang semakin baik.

Keterbukaan informasi publik seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari budaya pelayanan, bukan sekadar kewajiban administratif. Website yang aktif, PPID yang responsif, data yang terdokumentasi, informasi yang mudah dipahami, serta mekanisme keberatan dan pengaduan yang jelas merupakan bagian dari ekosistem pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Pada akhirnya, pendidikan yang berkualitas tidak hanya berbicara mengenai ruang kelas, kurikulum, guru, dan peserta didik. Pendidikan juga membutuhkan tata kelola yang dapat dipercaya.

UU Nomor 14 Tahun 2008 telah memberikan fondasi hukum bagi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Tantangan pada era digital adalah bagaimana fondasi tersebut diterjemahkan menjadi praktik keterbukaan yang nyata: informasi tersedia, mudah ditemukan, mudah dipahami, akurat, bertanggung jawab, sekaligus tetap menghormati batas-batas kerahasiaan dan perlindungan data.

Dengan demikian, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban lembaga pendidikan kepada masyarakat. Ia merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun pendidikan yang demokratis, akuntabel dan dipercaya publik. (*)

Didik Kartika

Penulis adalah Jurnalis dan Pegiat Keterbukaan Informasi Publik

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.