JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aksi pencurian emas seberat 32 gram di Jepara justru berakhir tak biasa. Setelah berhasil membawa kabur perhiasan senilai sekitar Rp 32 juta, pelaku malah kembali ke rumah korban dan mengembalikan barang curiannya.
Bukan karena berubah pikiran, pelaku berinisial AW (24) ternyata kebingungan hendak menjual emas tersebut. Toko emas yang menjadi tujuan pelaku di Desa Ngabul sedang tutup.
Alih-alih mencari tempat lain, AW justru kembali ke rumah korban dan menyimpan kembali emas curian tersebut di dalam jok sepeda motor.
Meski seluruh perhiasan akhirnya kembali, aksi AW tetap dilaporkan kepada polisi. Satreskrim Polres Jepara kemudian mengamankan pria tersebut di Desa Batealit, Kecamatan Batealit, Senin (5/10/2026).
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Oktavian Andika Saputra mengatakan, kasus tersebut bermula ketika AW mendatangi rumah korban berinisial S (71), Sabtu (3/10/2026).
Pelaku dan korban diketahui sudah saling mengenal. Saat datang ke rumah korban, AW awalnya menawarkan telepon seluler untuk digadaikan.
Namun, tawaran tersebut belum mendapatkan respons dari korban. Tak lama kemudian, S meninggalkan rumah untuk keperluan tertentu.
Saat korban pergi, AW masih berada di rumah bersama istri korban berinisial S (62).
Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku. Ketika istri korban pergi ke bagian belakang rumah untuk memberi makan hewan ternak, AW masuk ke kamar korban.
Dari dalam kamar tersebut, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas yang disimpan di atas lemari.
Barang yang diambil berupa dua gelang emas dengan berat keseluruhan 30 gram dan satu cincin seberat 2 gram. Total perhiasan yang dibawa pelaku mencapai 32 gram dengan nilai sekitar Rp 32 juta.
Setelah mengambil perhiasan tersebut, AW meninggalkan rumah korban pada Sabtu sore.
Ia kemudian berniat menjual emas hasil curian itu di sebuah toko emas di Desa Ngabul. Namun, rencana tersebut tidak berjalan sesuai harapan karena toko yang dituju ternyata sudah tutup.
Pelaku pun kebingungan mencari tempat untuk menjual emas tersebut.
Dalam kondisi itu, AW justru mengambil keputusan yang tak lazim. Ia kembali mendatangi rumah korban dan mengembalikan perhiasan yang sebelumnya dicurinya.
Emas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor milik korban. Setelah itu, pelaku memberitahukan kepada korban mengenai lokasi penyimpanan emas tersebut.
Korban selanjutnya mengambil kembali seluruh perhiasannya.
Meski barang miliknya sudah kembali, korban tetap membawa persoalan tersebut ke polisi dengan membuat laporan pencurian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya AW diamankan di wilayah Batealit.
Oktavian mengatakan, AW bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pria tersebut tercatat pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian telepon seluler pada 2022.
Dalam perkara sebelumnya, AW dijatuhi hukuman lima bulan penjara.
Untuk kasus terbaru ini, polisi telah melakukan penyidikan dan menahan AW atas dugaan pencurian emas milik korban.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun,” tuturnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















