Beranda Daerah Pantura Bentrok Penagih Utang Vs Warga di Kudus, 24 Orang Ditangkap, Polisi Ungkap...

Bentrok Penagih Utang Vs Warga di Kudus, 24 Orang Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Premanisme

ilustrasi aksi tawuran
Ilustrasi aksi bentrokan massal

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Urusan penagihan utang yang berujung bentrokan dengan warga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membuka dugaan praktik penagihan bernuansa premanisme. Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Selasa (13/10/2026).

Dari jumlah tersebut, 21 orang merupakan penagih utang atau debt collector, sedangkan tiga lainnya adalah pengguna jasa penagihan. Polisi juga menyita tujuh mobil serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, kelompok penagih utang itu datang ke Desa Jepang sebelum bentrokan dengan warga pecah. Polisi menilai tindakan kelompok tersebut mengarah pada aksi premanisme yang berkedok urusan utang piutang.

“Kepada masyarakat Jawa Tengah berangkat dari kejadian yang terjadi kemarin bahwa ada satu perbuatan aksi premanisme yang dilakukan satu kelompok tertentu karena ada urusan yang diduga utang piutang,” kata Roy saat meninjau lokasi kejadian di Desa Jepang, Rabu (14/10/2026).

Roy menjelaskan, polisi telah mengamankan 21 orang yang diduga terlibat sebagai penagih utang dan tiga orang yang menggunakan jasa mereka. Kepolisian juga akan meminta keterangan dari PT Jawara Mandiri Solution, perusahaan yang disebut menggunakan jasa kelompok tersebut.

“Saat ini kami sudah amankan 21 (orang) dan 3 (orang). Klasternya 3 orang pengguna. Kami akan minta dimintai keterangan dari PT Jawara Mandiri Solution karena mereka yang menggunakan. Jasa ini jasa online. Kami minta pertanggungjawaban dengan menggunakan orang yang datang ke sini satu orang,” kata Roy.

Baca Juga :  Dituduh Curi Sabun, Siswa Sekolah Rakyat di Pati Dikeroyok, Gigi Copot dan Patah

 

Sita Tujuh Mobil dan Senjata

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita tujuh mobil yang diduga digunakan kelompok penagih utang tersebut. Sebagian kendaraan yang disita juga berkaitan dengan penarikan kendaraan di sejumlah lokasi lain sebelum bentrokan di Kudus terjadi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, sebilah bambu, dan pipa besi.

“Ada 7 barang bukti yang sudah kami sita antara lain mobil yang digunakan pelaku termasuk mobil lain yang sudah mereka lakukan di beberapa peristiwa lainnya. Bukan hari ini tapi sebelumnya sudah ada,” jelas Roy.

Kepolisian menyatakan akan menindak tegas praktik serupa. Menurut Roy, kelompok tersebut diduga tidak hanya beroperasi di wilayah Jawa Tengah, tetapi juga di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Sejauh ini yang dapatkan hasil beberapa tersangka aksi mereka selain Jateng di Yogyakarta. Bahkan kami sinyalir ada pemimpin dari kelompok ini dari asal Kendari Sulawesi Tenggara,” kata Roy.

 

Komisi Penagihan Disebut Capai 50 Persen

Dalam keterangannya, Roy juga mengungkapkan dugaan skema imbalan yang diterima para penagih utang. Menurut dia, komisi yang diberikan kepada kelompok tersebut dapat mencapai 50 persen, di luar tambahan bayaran yang diduga berasal dari pihak yang memiliki piutang.

Baca Juga :  Dituduh Curi Sabun, Siswa Sekolah Rakyat di Pati Dikeroyok, Gigi Copot dan Patah

“Bahkan ada komisi yang diberikan kepada mereka dari PT Mandiri Solution memberikan 50 persen belum lagi termasuk dari yang mempunyai piutang bahkan nilainya 500 sampai Rp 1 juta terhadap orang-orang yang digerakkan untuk meminta dalam tanda kutip utang tersebut,” kata dia.

Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam KUHP. Pasal yang disebutkan Kapolda meliputi Pasal 262 terkait kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan melawan hukum, Pasal 448 mengenai pemaksaan kehendak secara melawan hukum, serta Pasal 257 terkait memasuki pekarangan atau rumah secara melawan hukum.

Penyidikan juga diarahkan untuk mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk pihak yang menggunakan jasa penagihan tersebut. Polisi menyatakan akan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas yang berujung bentrokan itu. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.