WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi guru madrasah resmi dibuka mulai Rabu, 21 Oktober 2026. Guru yang memenuhi persyaratan perlu segera mengecek kelengkapan data dan status validasi agar tidak melewatkan tahapan pendaftaran yang berlangsung hingga 27 Oktober 2026.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menetapkan pendaftaran dibuka pukul 13.00 WIB melalui sistem EMIS GTK. Proses verifikasi dan validasi (verval) calon peserta dijadwalkan berlangsung pada 21–29 Oktober 2026.
Guru madrasah dapat mengakses portal resmi melalui tautan berikut:
✓ https://emisgtk.kemenag.go.id/
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran mengenai pembukaan pendaftaran PPG Daljab kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh provinsi.
Kanwil Kemenag diminta menyebarluaskan informasi tersebut agar guru madrasah yang memenuhi kriteria dapat mengikuti proses pendaftaran sesuai jadwal.
“Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Fesal Musaad di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ini Syarat Guru Madrasah yang Bisa Mendaftar PPG Daljab 2026
Tidak semua guru otomatis memenuhi persyaratan. Ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan sebelum melanjutkan proses pendaftaran melalui EMIS GTK.
Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi calon peserta:
✓ Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal).
✓ Diangkat paling lambat 31 Desember 2025.
✓ Memiliki ijazah minimal S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi PPG yang dipilih.
✓ Belum mencapai batas usia pensiun.
✓ Belum memiliki sertifikat pendidik.
✓ Memiliki surat keterangan sehat jasmani dari layanan kesehatan terdekat.
Selain persyaratan tersebut, sistem EMIS GTK akan memeriksa sejumlah prasyarat secara otomatis. Calon peserta perlu memastikan setiap komponen validasi berstatus terpenuhi sebelum melanjutkan pendaftaran.
Pemeriksaan meliputi verifikasi ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi guru, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satuan administrasi pangkalan.
Satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah kesesuaian program studi pada ijazah dengan bidang studi PPG. Guru perlu memeriksa pedoman linearitas yang tercantum dalam lampiran surat edaran agar tidak keliru menentukan bidang studi.
“Guru juga perlu mencermati pedoman untuk memastikan ijazah S-1/D-IV linear dengan bidang studi PPG sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran. Pedoman tersebut memuat kesesuaian program studi untuk bidang mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan,” papar Fesal Musaad.
Karena itu, guru sebaiknya tidak hanya memastikan akun EMIS GTK dapat diakses. Kelengkapan dokumen dan kesesuaian data juga perlu diperiksa sejak awal agar proses validasi berjalan lancar.
Lolos Verval Belum Terpanggil Tahun Ini? Ini Ketentuannya
Ada ketentuan penting dalam pelaksanaan PPG Daljab 2026 yang perlu diketahui calon peserta, terutama mereka yang berhasil melewati verifikasi dan validasi tetapi belum mendapat panggilan mengikuti program pada tahun ini.
Fesal Musaad menjelaskan, hasil verval dapat digunakan untuk penetapan peserta pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang,” ujar Fesal Musaad.
Ketentuan tersebut berarti calon peserta yang sudah dinyatakan lolos verval tetapi belum terpanggil pada 2026 tidak perlu menjalani verval ulang untuk proses penetapan pada tahun berikutnya.
Meski demikian, lolos verval tidak otomatis berarti langsung ditetapkan sebagai peserta PPG. Guru tetap perlu menunggu proses penetapan dan pemanggilan sesuai mekanisme yang ditentukan Kementerian Agama.
Untuk mendukung pelaksanaan program, Kanwil Kemenag provinsi juga diminta menugaskan verifikator yang kompeten di bidang teknologi informasi serta memahami pedoman linearitas PPG secara menyeluruh.
“Kemenag juga meminta agar informasi pendaftaran disebarluaskan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia, sehingga calon peserta yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan pendaftaran sesuai jadwal,” tandasnya.
Dengan jadwal pendaftaran yang terbatas, guru madrasah perlu memperhatikan batas waktu, memastikan data pada EMIS GTK sesuai, dan memeriksa seluruh persyaratan sebelum menyelesaikan proses pendaftaran. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















