

KARANGANYAR– Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat “Lawu Air” (sekarang Karanganyar Air) di kompleks wahana wisata Edupark Karanganyar, dijebloskan ke LP Surakarta. Ketiganya yang belum lama ini diserahkan dari penyidik Polres ke Kejari Karanganyar itu masing-masing mantan Kabid DPU sekaligus pejabat pembuat komitmen saat proyek pengadan pesawat tahun 2014, berinisial P.
Kemjdian S, direktur CV Gema Sari serta D, manager area CV Gema Sari. Kajari Karanganyar, Suhartoyo, yang didampingi Kasi Pidsus, Hanung Widyatmaka, mengatakan, saat ini pihaknya masih menyusun berkas dakwaan untuk terdakwa sebelum memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Dijelaskannya, JPU memiliki waktu 20 hari untuk masa penahanan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi, ketiga tersangka, yakni P, selaku PP Kom, S Direktur CV Gema Sari serta D Manager Area CV Gema Sari, langsung ditahan dan dititipkan ke lembaga pemasyarakatan (LP) Surakarta.
“Mudah-mudahan dalam waktu 20 hari, surat dakwaan sudah selesai,” katanya, Jumat (19/01/2018).
Terkait dengan adanya tersangka lain, hanung mengatakan, samai saat ini baru satu berkas yang diserahkan dan dinyatakan lengkap, yakni berkas ketiga tersangka atas nama P, S dan D.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com