SRAGEN– Kalangan DPRD dan desa meminta agar Pemkab melalui bupati segera mempercepat penyusunan peraturan bupati (Perbup) perangkat desa (Perdes). Sudah adanya Peraturan Daerah (Perda) dan lamanya kekosongan perangkat di sebagian besar desa menjadi alasan besarnya harapan segera terbentuknya Perbup.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Perdes sekaligus Ketua Fraksi PDIP DPRD Sragen, Sutrisno mengungkapkan setelah Perda disahkan, saat ini Pansus tinggal menunggu pembentukan Perbup. Jika Perbup sudah dibentuk, maka baru bisa dilakukan tahapan penataan perangkat desa.
Menurutnya, mengacu Perda, nantinya dari penataan itu akan diketahui kekosongan jabatan perangkat yang ada di setiap desa. Kekosongan itulah yang akan diisi melalui proses rekrutmen.
“Sekarang tinggal nunggu Perbup. Karena nanti Perbup itu akan diatur lebih teknis bagaimana penataan jabatan dan proses pengisiannya, ” paparnya.
Termasuk penarikan Sekdes berstatus PNS, Sutrisno menyampaikan mengacu Perda, penarikan dilakukan paling lambat enam bulan setelah Perda diundangkan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com