GARUT – AH (38), warga Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, terancam hukuman seumur hidup setelah ketahuan membunuh NY (34), istri kedua dari enam orang istri yang dimilikinya di rumahnya di Kampung Gugunungan, Kelurahan Margasari, Kecamatan Garut Kota.
Pembunuhan yang dilakukan AH sendiri terungkap setelah aparat kepolisian menemukan NY di dalam lubang galian di belakang rumahnya.
Awalnya, polisi mendapat laporan warga yang curiga ada sesuatu di belakang rumah tersangka. Akhirnya polisi menggali sebuah lubang di rumah tersangka pada Sabtu (13/1/2018).
Baca: Terkena Kanker Kulit, Muka Penjual Sayur asal Ponorogo Ini Hilang
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com