SUKOHARJO-Anggota Kodim 0726 Sukoharjo dilarang berfoto selfie dengan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur. Jika sampai dilanggar sanksi tegas telah menanti.
Komandan Kodim 0726 Sukoharjo, Letkol Inf Chandra Aryadi Prakosa, mengungkapkan larangan itu dikeluarkan untuk menjaga netralitas TNI. Selain itu, untuk mengantisipasi timbulnya salah persepsi atau kesalahpahaman di masyarakat.
“TNI dilarang keras dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Anggota TNI tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan partai politik dan atau memfasilitasi kegiatan parpol,” tegas Dandim, Minggu (28/1/2018).
Seandainya ada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas TNI dalam Pilkada, pihaknya akan tetap memprosesnya. Anggota TNI yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, akan diancam sanksi ringan hingga sanksi berat. Aris Arianto