JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

2800 Pelamar Diaborsi, DPRD Sragen Sepakat Bentuk Pansus Usut Kejanggalan Rekrutmen Pegawai RSUD

Jajaran Direksi RSUD Sragen, BKPP dan DKK saat memenuhi panggilan Pimpinan DPRD dan Komisi IV terkait karut marut rekrutmen pegawai non PNS RSUD di DPRD, Jumat (9/2/2018). Foto/JSnews
   
Jajaran Direksi RSUD Sragen, BKPP dan DKK saat memenuhi panggilan Pimpinan DPRD dan Komisi IV terkait karut marut rekrutmen pegawai non PNS RSUD di DPRD, Jumat (9/2/2018). Foto/JSnews
Jajaran Direksi RSUD Sragen, BKPP dan DKK saat memenuhi panggilan Pimpinan DPRD dan Komisi IV terkait karut marut rekrutmen pegawai non PNS RSUD di DPRD, Jumat (9/2/2018). Foto/JSnews

SRAGEN – Polemik karut marut proses rekrutmen pegawai non PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soehadi Prijonegoro Sragen semakin memanas. Banyaknya laporan kejanggalan yang dirasakan peserta membuat DPRD akhirnya sepakat untuk mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus)  selain mengajukan hak interpelasi.

Wakil Ketua DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto menyampaikan para ketua fraksi mendesak untuk membuat pansus tentang rekrutmen RSUD. Dia menjelaskan pansus segera dibentuk agar segera bekerja.

”Secepatnya, ini ada jadwal paripurna kita masukkan,” ujarnya Jumat (9/2/2018).

Pihaknya menegaskan akan ada 23 anggota dan semuannya diundang. Jika ada fraksi yang tidak setuju tidak masalah namun akan diputuskan dalam paripurna. Dalam kesempatan tersebut dia  menyamakan pemangkasan peserta di tahap admistrasi terkesan dipaksakan sama halnya dengan tindakan aborsi dalam dunia medis.

Dia menyampaikan pansus akan bekerja mengkaji lebih dalam tentang dugaan rekrutmen karyawan Non PNS di BLUD RSUD Sragen. Sebab ada dugaan ketidaksesuaian rekrutmen dengan aturan-aturan yang sudah dipampangkan.

Kebijakan menaikkan syarat IPK secara mendadak untuk menggugurkan peserta,  temuan peserta lolos dengan nomor ganda,  serta rumor titipan yang disampaikan Wabup adalah indikasi bahwa pelaksanaan rekrutmen sangat jauh dari janji transparan dan akuntabel yang didengungkan.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

”Saya meminjam istilah medis, ketika orang menggugurkan harapan dan hak orang lain, tindakan aborsi (hak peserta yang lolos Administrasi, red) itu jahat,” tergas Bambang Pur.

Demikian juga untuk mengajukan Hak interpelasi Bupati dan Wakil Bupati Sragen. Pihaknya Jumat (9/2/2018) malam akan mengumpulkan ketua fraksi untuk menyiapkan proses hak interpelasi.

”Syaratnya ada 7 Anggota dan 2 Fraksi yang mengajukan,” terangnya.

Demikian juga dengan yang disampaikan Sekretaris Komisi ID DPRD Sragen Sutrisno. Pihaknya mempertanyakan mekanisme rekrutmen yang menggugurkan sekian banyak peserta.

”Jadi apakah 2.800 peserta yang digugurkan itu tidak punya hak? Termasuk para pegawai sukarela yang saya dengar sudah bekerja 3 sampai 5 tahun di RSUD,” terangnya.

Sementara itu, Direktur RSUD, dr Didik Haryanto menyampaikan pihaknya tidak berkomentar soal Pansus yang akan dibentuk. Sedangkan soal proses rekrutmen, Didik menyatakan memang ada beda persepsi.

Baca Juga :  Usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ketua Umum Gribranholic Sudirman Dukung Prabowo Gibran Menuju Indonesia Emas

”Proses yang dilakukan UNS ini memang sepengetahuan kita, kita tunjuk UNS pihak ke 3 UNS yang sudah punya standar dilakukan di semua tempat,” ujarnya.

Didik menyatakan pengumuman berdasarkan SK direktur ini sesuai dengan standart UNS. Dia menyampaikan bahwa UNS setap tahapan selalu komunikasi dan kordinasi. Soal perbandingan peserta tes juga sudah dilaksanakan di berbagai tempat yang mengadakan rekrutmen.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menyatakan siap jika ada pansus.

”Kita siap dari awal, tidak ada masalah,” tegasnya.

Sekda menyampaikan bahwa selama ini bupati menegaskan bahwa untuk rekrutmen jangan sampai ada kecurangan. Menurutnya jika dipansuskan tidak masalah. Dia menjamin karena dari informasi yang beredar Sekda sendiri juga menjadi korban fitnah soal permainan rekrutmen RSUD.

Terpisah, Wakil Bupati Sragen  Dedy Endriyatno menyampaikan bahwa pihaknya menghormati pengawasan di dewan. Demikian juga saat dirinya akan diinterpelasi oleh dewan.

Interpelasi Hak dewan, kita hormati saja,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com