JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Realisasi Mewujudkan Museum Batik di Bekas Rumah koruptor Djoko Susilo Masih Terkendala

Bekas rumah koruptor Djoko Susilo, di Sondakan, Laweyan yang diserahkan kepada Pemkot Solo. Foto:Tribunsolo.com
ย ย ย 
Bekas rumah koruptor Djoko Susilo, di Sondakan, Laweyan yang diserahkan kepada Pemkot Solo. Foto:Tribunsolo.com

SOLO — โ€‹ Rencana Pemkot Solo untuk menjadikan rumah bekas Kakorlantas Polri Djoko Susilo menjadi Museum Batik belum bisa terwujud karena masih terkendala adanya aset yang masih tertinggal.

Di rumah yang berlokasi di Jl Perintis Kemerdekaan Nomor 70 Sondakan, Laweyan itu masih terdapat beberapa perabotan seperti meja, dipan, almari, dan guci antik

โ€œDi dalamnya itu masih ada perabotan dan beberapa barang-barang seperti guci dan lainnya, itu yang masih mengganjal,โ€ kata Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Yulistianto kepada TribunSolo.com, Jumat (16/2/2018).

Baca Juga :  Diduga Penyakit Jantung Kumat, Pengemudi Kijang Oleng Hingga Tabrak Lapak Pedagang Buah di Kawasan Pasar Klewer Solo

โ€œKami sudah kirim surat ke pihak keluarga agar segera mengambil barang-barang tersebut, kalau sudah diambil bisa segera kami manfaatkan untuk Museum Batik, โ€ kata dia.

Budi berujar aset tersebut sudah didata dan didokumentasikan Pemkot.

โ€œJadi kalau ada barang yang hilang atau rusak akan tahu,โ€ katanya.

Budi mengungkapkan Pemkot mengerahkan beberapa petugas Satpol PP untuk pengamanan aset di sana.

Sebelumnya diberitakan TribunSolo.com, rumah itu disita oleh KPK saat menangani kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri yang dilakukan oleh Djoko Susilo.

Aset ini merupakan salah satu objek rampasan milik Djoko Susilo terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Meymey Goes To Kampoeng Gelar Seminar "Kiat Wanita Sukses: Ikhtiar Menjemput Rejeki, Memantaskan Usaha"

Pengadilan lantas memutuskan merampas rumah itu untuk negara.

Kementerian Keuangan kemudian menghibahkan rumah itu kepada Pemkot Surakarta melalui surat nomor S-234/MK.6/2017.

Aset rampasan yang diserahkan kepada Pemkot berupa tanah seluas 3.077 meter persegi. Dan bangunan di atasnya seluas 597,75 meter persegi dengan nilai Rp 49,126 miliar.

Peyerahan hibah tanah dan bangunan dilakukan langsung Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, 17 Oktober tahun lalu. Tribunsolo.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com