SOLO-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surakarta berupaya ingin mengetahui potensi pengumpulan zakat dan infak di Kota Bengawan. Baznas Kota Surakarta menginginkan agar seluruh lembaga zakat dan infak dan sedekah yang dikelola organisasi maupun swasta untuk melaporkan data.
“Pelaporan data zakat, infak dan amal dimaksudkan agar kami (Baznas) mengetahui potensi pengumpulan zakat dan infak di Kota Solo,” kata Wakil Ketua I Baznas Kota Surakarta Muhammad Maulud Munif saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/2/2018).
Lebih detail, ia menjelaskan, saat ini Forum Organisasi Zakat (FOZ) Kota Solo berperan sebagai lembaga yang mengkoordinir zakat dan infak di Kota Solo. Menurut Munif, pihak Baznas telah meminta FOZ untuk mengkoordinir masing-masing lembaga penghimpunan zakat dan infak untuk melaporkan seluruh hasil dan sistem penyaluran zakat dan infak ke pihak Baznas. Munif mencontohkan, saat ini lembaga pengelola zakat, infak dan sedekah seperti Lazisnu, Lazismu dan yang lainnya untuk bisa melaporkan data ke Baznas setiap tiga bulan.
Sama halnya dengan pihak Baznas Kota Surakarta berkewajiban melaporkan hasil pengumpulan dan penyaluran zakat dan infak kepada Pemkot Surakarta, DPRD Kota Surakarta dan Baznas Provinsi Jawa Tengah.
“Kami optimis apabila semua dapat dikumpulkan jumlahnya besar. Saat ini kami menginginkan untuk mendeteksi semua. Sekarang kita sedang kerja dan kami harap seluruh lembaga pengumpul dan penyalur zakar segera melaporkan kegiatannya kepada kami,” sambung dia.
Seperti diberitakan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sedang menyiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam.
“Untuk rencana tersebut, kami sedang menyiapkan keppres (keputusan presiden) adanya pungutan zakat khusus, dan ini hanya berlaku bagi ASN atau PNS yang beragama Islam,” kata Lukman di kompleks Istana Negara, Jakarta pada Senin (5/2/2018) lalu.
Menanggapi wacana pemotongan gaji sebesar 2,5 persen bagi PNS yang beragama Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung memberikan respon.
MUI menjadi salah satu lembaga yang paling depan mempertanyakan wacana ini. Soal distribusi zakat misalnya. Pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola distribusi zakat yang menurut MUI memiliki kedudukan nilai ibadah tinggi. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi.
“Yang akan kami tanyakan, siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat, berapa batas nishab dari gaji atau pendapatan yang dikenakan wajib zakat, apakah sifatnya mandatory (wajib) atau foluntary (sukarela) dan bagaimana tasharruf (penyaluran, distribusi) zakat tersebut,” kata dia, Kamis (8/2/2018).
Satria Utama
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com