JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

KPU Tetapkan Dana Kampanye Maksimal Rp 14,9 Miliar. Paslon Melanggar, Ini Sanksi Beratnya!

ย ย ย 

KARANGANYAR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) ย Karanganyar mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar untuk memperhatikan batas penggunaan dana kampanye. Pasalnya paslon yang menggunakan anggaran melebihi batasan yang ditentukan, terancam sanski diskualifikasi.

Hal tersebut dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) divisi SDM dan partisipasi ย masyarakat, Budi Sukramto, kepada wartawan, Kamis (15/02/2018).

Menurut Budi, batasan anggaran yang telah disepakati antara KPU dan pasangan calon, serta tim pemenangan, besaran anggaran kampanye masing-masing pasangan calon, sebesar Rp 14,9 miliar.

Anggaran tersebut, menurut Budi, digunakan untuk ย pertemuan terbatas, rapat umum satu kali, pengadaan bahan kampanye dan alat peraga, serta kegiatan yang sifatnya tidak melanggar aturan yang ada. Penggunaan anggaran untuk kampanye ini, lanjut Budi, tidak boleh melebihi besarnya anggaran kampanye yang telah disepakati.

Dijelaskannya, jika melebihi anggaran, maka, pasangan calon terancam sanksi ย berpa pembatalan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati. ย Hal itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 PKPU No 5 tahun 2017, yang menegaskan pasangan calon yang melanggar ketentuan pembatasan dana kampanye, makan dikenakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.

โ€œJika pasangan calon melanggar ketentuan pembatasan penggunaan anggaran dana kampanye, sanksinya memang cukup tegas. Kami minta agar pasangan calon berhati-hati dalam penggunaan dana kampanye,โ€ kata Budi Sukramto, Kamis (15/02/2017).

Dijelaskannya, keseluruhan penggunaan dana kampanye ini, akan diaudit oleh akuntan publik, dan dilaporkan kepada KPU.

Pengawasan akan dimulai dari laporan awal dana kampanye, penggunaan anggaran serta laporan akhir dana kampanye. Sebelum nantinya di akhir akan dilakukan audit dari kantor akuntan publik.

“Untuk itu, sekali lagi kami tegaskan, pasangan calon untuk hati-hati dan jangan sampai terkena sanksi yang cukup berat,โ€ tegasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com