JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Langgar Aturan, Ratusan Baliho dan Spanduk Paslon Karanganyar Diberedel Paksa

Tim Satpol PP saat menertibkan baliho gambar paslon Pilkada Karanganyar, Jumat (16/2/2018) siang. Foto/JSnews
   
Tim Satpol PP saat menertibkan baliho gambar paslon Pilkada Karanganyar, Jumat (16/2/2018) siang. Foto/JSnews

KARANGANYAR–  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar, bersama Panwaslu,  mulai menertibkan  atribut pasangan  Calon Bupati/Wakil Bupati yang tersebar di seluruh wilayah, Jumat (16/02/2018).

Penertiban ratusan spanduk dan baliho bergambar bakal calon Bupati/Wakil Bupati ini, memang sengaja dilakukan pihak Satpol PP dalam upaya menjaga ketertiban menjelang pelaksanaan tahapan Kampanye Pilkada 2018.

Penertiban itu sendiri, dimulai sejak Kamis (15/02/2018) malam dengan menyisir sepanjang Jalan Protokol  Karanganayar  Kota, dan dilanjutkan dengan penertiban di  seluruh wilayah Kecamatan.

Menurut Kepala Satpol PP  Karanganyar, Kurniadi Maulato, penertiban atribut tersebut dilakukan atas kesepakatan antara pihak Panwaslu dengan  KPU dan pihak Desk Pilkada.

Dijelaskannya, maraknya pemasangan alat peraga sosialisasi ke dua paslon di berbagai penjuru Karanganyar, melanggar Perbup   No 5 tahun 2013 yg mengatur tentang tertib atribut non komersial khusunya mengatur tempat dan prosedur pemasangan.

“Pemasangan alat peraga banyak melanggar baik tempat dan belum berijin.  Oleh sebab itu menjadi ranah kami Satpol PP untuk menertibkannya. Semua alat peraga bekas bakal calon kemarin harus kita tertibkan dulu, supaya Karanganayar  bisa terlihat lebih tertib,” katanya, Jumat (16/02/2018).

Sementara itu, Komisioner  KPU Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat, Budi Sukramto, mengatakan, untuk Pilkada tahun ini pemasangan spanduk dan baliho calon itu akan dilakukan langsung oleh pihak KPU.

Dijelaskannya, KPU akan memfasilitasi pemasangan baliho dan spanduk untuk masing-masing pasangan calon.  Untuk lokasi pemasangannya, memang akan diatur secara tertib supaya tidak dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang.

“Lokasi yang tidak boleh dipasangi atribut kampanye itu, seperti di sekolah, tempat ibadah, kantor milik pmerintah, ” ujarnya.

Terpisah, Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa mengatakan, alat sosialisasi para pasangan calon bupati ini, memang harus ditertibkan. karena sudah memasuki masa kampanye, alat sosialisasi media kampanye harus ditertibkan.

Pemasangan alat peraga kampanye, nantinya akan difasilitasi oleh KPU untuk semua pasangan calon.

“Kami akan terus mengawasi, pemasangan alat peraga kampanye ini, apakah telah sesuai aturan atau tidak,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com