SRAGEN– Kasus dugaan perselingkuhan berujung penggerebekan yang melibatkan oknum bidan RSUD Gemolong, berinisial N (37) dengan duda juragan kayu asal Banaran, Kalijambe berinisial ST (38) berbuntut panjang. Suami N, Dwi Sungkono (38) mengaku akan membawa kasus itu ke ranah hukum serta mendesak instansi berwenang menjatuhkan sanksi kepada istrinya yang berstatus PNS.
“Saya sudah koordinasi dengan pengacara. Arahnya saya bawa ke ranah hukum. Karena itu sudah perselingkuhan, ” ujarnya kepada wartawan Kamis (8/2/2018).
Dwi tidak menampik jika saat ini dirinya dan N memang tengah dalam proses perceraian. Namun ia tetap memandang perbuatan N yang sudah bermalam di rumah ST, tanpa ikatan.
Karenanya, ia meminta istrinya tetap diberikan sanksi administrasi atas indikasi pelanggaran etika dan menodai citra PNS.
“Iya kami memang dalam proses cerai, tapi kan bukan berarti terus bermalam di rumah laki-laki lain tanpa ikatan seperti itu. Dia (N) statusnya PNS dan bidan bertugas di RSUD Gemolong,” tukasnya.
Sayangnya, pihak RSUD Gemolong belum bisa dimintai konfirmasi. Dirut RSUD Gemolong, Agus Trijono gagal dihubungi wartawan. Beberapa kali ditelepon, menunjukkan nada dialihkan.
Sementara, menurut rekan ST, berinisial TF, temannya itu mengakui bahwa malam saat digerebek, N memang berada di rumah ST berdua.
Akan tetapi, ST membantah melakukan hubungan suami istri seperti yang diperkirakan warga maupun suami N.
“Dia sempat bilang, kalau nggak ngapa-ngapain. Cuma berdua saja karena kebetulan pas merah, ” ujar TF. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com