JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Tim Densus Sita Buku Panduan Membuat Bom Dari Rumah Terduga Teroris Semanggi. Berikut Daftar Lengkap Barang Buktinya..

Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai. Foto/Satrio Utama
Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai. Foto/Satrio Utama

SOLO– Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri meringkus satu terduga teroris di wilayah Kota Solo, Minggu (4/2/2018) siang. Dari tersangka yang diketahui bernama Heri Suratno (51) warga Mipitan RT 07 / RW 12, Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo itu,  tim mengamankan sejumlah barang bukti.

HS ditangkap di rumah mertuanya di sebuah toko kelontong. Rumah HS sendiri hanya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi penangkapan.

Baca Juga :  Soal Aturan Kampanye di Kampus, KPU Solo Sebut Mulai Boleh Diterapkan Pada Pemilu 2024

Data yang dihimpun dari aparat,  dari hasil penangkapan Heri, Densus 88 berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan yakni, ponsel, stik pemukul, batre dan buku.

Yang mengejutkan,  tim juga mengamankan sejumlah kertas yang berisi sejumlah petunjuk atau cara pembuatan bahan peledak.

Baca Juga :  Polresta Solo Gelar Simulasi Pengamanan Jelang Pemilu 2024,

Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai saat dikonfirmasi di lokasi sekitar penggeledahan menyampaikan, pihak Polresta Surakarta hanya diminta untuk membackup selama proses penggeledahan di rumah terduga teroris di kawasan Semanggi.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com