JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

2 Warga Solo Edarkan Puluhan Pil Terlarang, Akibatnya Harus Bermalam Disini

Kapolres AKBP Robertho Pardede (kiri) dan Kasat Resnarkoba AKP Suharjo dalam rilis kasus peredaran pil psikotropika, Senin (26/3/2018). JSNews/Aris Arianto
ย ย ย 
Kapolres AKBP Robertho Pardede (kiri) dan Kasat Resnarkoba AKP Suharjo (kanan) dalam rilis kasus peredaran pil psikotropika, Senin (26/3/2018). JSNews/Aris Arianto

WONOGIRI-Polres Wonogiri tidak hanya mengungkap kasus peredaran pil gendeng atau psikotropika yang melibatkan warga Wonogiri. Petugas juga berhasil mengungkap kasus serupa dengan dua orang tersangka warga Solo.

Bahkan barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya lebih banyak daripada kasus warga Wonogiri.

“Dari tangan tersangka kami amankan 82 butir pil psikotropika aneka jenis dan merk, handphone, sepeda motor, dan uang tunai,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede, Senin (26/3/2018).

Baca Juga :  Cara Membedakan Jalan Nasional Provinsi dan Kabupaten, Cukup Lihat Warnanya Saja

Kasatres Narkoba AKP Suharjo menyebutkan, tersangka adalah AJ (25) warga Pasar Kliwon, Solo dan GP (21), warga Jebres, Solo. Keduanya tertangkap di dekat warung makan belakang Terminal Tipe A Giri Adipura, Kamus (15/3/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dia menerangkan, saat itu tim dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Ipda Supriyanto, mengadakan patroli di sekitar terminal. Tim melihat dua orang yang tidak dikenal dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga :  Bakso dan Mie Ayam Wonogiri Tetap Jadi Primadona Lebaran 2024

“Saat digeledah, kami menemukan pil psikotropika dari kedua tersangka itu. Pil disembunyikan di saku para tersangka. Sementara ini mereka kami tetapkan sebagai pengedar. Tersangka kami amankan di Mapolres Wonogiri. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tandas dia. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com