JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kartu HP Prabayar Anda Diblokir? Ini Cara Memulihkannya

Ilustrasi
   
Ilustrasi

JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi ulang. Batas akhir registrasi sudah ditutup 28 Pebruari 2018 lalu.

Lantas, apakah kartu prabayar yang sudah diblokir tidak bisa dipakai lagi atau masih bisa diaktifkan kembali?. Banyak warga masyarakat yang bertanya-tanya soal ini.

Berikut jawaban dari Kominfo. Dalam siaran persnya Kominfo menjelaskan, pelanggan kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Pebruari 2018 kemarin, akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap.

Mulai 1 Maret 2018, hanya dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). “Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet,” tulis Kominfo.

Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan menerima pesan singkat (incoming SMS).

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

“Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.”.

Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.

“Sehingga, elama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang,” demikian penjelasan Kominfo.

Menteri Kominfo, Rudiantara menjelaskan pemblokiran yang sudah dilakukan sejak tanggal 28 Pebruari 2018 belum bersifat permanen. Kartu prabayar yang sudah diblokir masih bisa diaktifkan kembali.

“Siapa bilang registrasi tidak bisa? Yang diblokir itu dilakukan secara bertahap. SMS ke 444, registrasi ulang, maka bisa kebuka lagi,” kata Rudiantara di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Menteri menegaskan kembali, pemblokiran yang sudah dilakukan masih terbatas pada fitur melakukan pemanggilan telepon dan mengirim SMS. Namun masih bisa menerima telepon dan SMS.

“Tapi mengirim SMS ke 444, itu bisa lagi kok. Kalau telepon dan SMS ke nomor lain itu nggak bisa. Registrasi dulu baru bisa,” ujar Rudiantara.

Selama 30 hari ke depan Kominfo akan mengevaluasi pemblokiran yang sudah dilakukan. Baru setelah itu, akan dilakukan langkah berikutnya.

“Kominfo dan industri operator ingin memiliki informasi tentang pelanggan yang berkualitas. Kita akan bersihkan terus-menerus sehingga kita mempunyai angka, jumlah pelanggan yang diketahui. Jadi diharapkan pertengahan tahun paling tidak Mei-Juni selesai. Jadi yang sekarang terblokir telepon dan mengirim SMS, bisa registrasi pada SMS ke 444. Itu bisa terbuka lagi. Pakai NIK dan nomor KK, itu bisa terbuka lagi,” tambah Rudiantara.(Marwantoro |PDA JSnews)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com