JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mengejutkan, Ini Daftar Barang Bukti Yang Ditemukan di Rumah Keluarga Sindikat Pengedar Uang Palsu di Karangmalang, Sragen

Tim Polres Sragen saat mengamankan sejumlah barang bukti pada penggeledahan di rumah tersangka pengedar upal satu keluarga di Jimbar Kulon, Guworejo, Karangmalang, Sragen Kamis (22/3/2018). Foto/Wardoyo
   
Tim Polres Sragen saat mengamankan sejumlah barang bukti pada penggeledahan di rumah tersangka pengedar upal satu keluarga di Jimbar Kulon, Guworejo, Karangmalang, Sragen Kamis (22/3/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Setelah berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu yang digawangi oleh satu keluarga asal Dukuh Jimbar Kulon RT 1/5, Desa Guworejo, Karangmalang Sragen, Rabu (21/3/2018), Polres Sragen langsung menggelar penggeledahan ke rumah Sujintoro (51) di Dukuh Jimbar Kulon RT 1/5, Guworejo, Karangmalang Kamis (22/3/2018) pagi.

Dari penggeledahan yang dilakukan puluhan personel,  tim mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersangka.

“Yang kita amankan ada compact disc (CD),  printer dan sejumlah kuitansi, ” papar Kasat Reskrim AKP Yuli Monasoni,  seusai memimpin penggeledahan.

Barang bukti tersebut diamankan dari kamar tersangka,  Sujiantoro alias Suji dan kamar putrinya,  Yunarmi alias Yunna (20) yang ikut ditahan karena mengedarkan uang palsu.

Kasat Reskrim menjelaskan beberapa lembar kuitansi itu ditemukan di dalam kamar tersangka Suji. Kuitansi berisi pembelian printer yang diduga kuat berkaitan dengan sindikasi peredaran uang palsu yang dilakukan satu keluarga tersebut.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Namun tim tak mendapati adanya barang bukti upal lainnya di rumah tersangka. Usai penggeledahan sekitar pukul 12.00 WIB,  tersangka langsung diamankan kembali di Mapolres Sragen.

Sementara,  Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menyampaikan penggeledahan dilakukan menindaklanjuti penangkapan keluarga Suji yang terindikasi mengedarkan upal. Pihaknya masih mengembangkan pengusutan dan penyidikan untuk menguak mata rantai peredaran, termasuk dari siapa mereka memperoleh upal.

“Sejauh ini saudara S itu kita sangkakan sebagai pengedar bersama anak-anaknya.  Istrinya ternyata juga resedivis. Kita masih kembangkan darimana asal upalnya, ” terangnya.

Penggeledahan tadi pagi dipimpin KBO Polres,  Kompol Yohanes Trisnanto dan Kasat Reskrim AKP Yuli Monasoni dengan melibatkan puluhan personel polisi khusus bersenjata lengkap.

Sujintoro juga turut dihadirkan dengan dikawal ketat aparat. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Semua kamar milik tersangka yang ada di rumah. Mulai dari kamar Sujintoro, Yunna hingga kamar lain yang ada.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Penggeledahan dilakukan untuk menggali barang bukti lain dari sindikat yang digawangi sekeluarga tersebut.

Seperti diberitakan sindikat keluarga pengedar upal itu diketahui terdiri dari Sujintoro (51) warga Dukuh Jimbar Kulon RT 1/5, Guworejo, Karangmalang, putrinya Yunarmi alias Yunna (20), dan ibunya yang diketahui sebagai resedivis.

Yunna ditangkap bersama kakaknya,  Hartatik alias Tatik (30) warga Jalan Pangeran Antasari RT 1/3, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Air Putih, Samarinda, Kaltim, yang sekarang sudah berkeluarga dan berdomisili di Dukuh Banaran RT 1/5, Desa Sriwedari, Karanganyar, Ngawi Jatim, dan ikut  tertangkap saat mengedarkan upal bersama adiknya Rabu (21/3/2018).  Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com