JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Nekat Mabuk-Mabukan di Hajatan, Pemuda di Kebakkramat Karanganyar Divonis Penjara 5 Hari

Ilustrasi warga berjoget di hajatan dengan hiburan campursari. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi minum miras di hajatan. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Polres Karanganyar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggar minuman keras. Kali ini lewat Polsek Kebakkaramat,  menindak pemabuk yang kedapatan mengonsumsi miras di arena hajatan.

Pemuda asal Kebakkramat itu digelandang ke persidangan PN Karanganyar dan diputus lima hari penjara atau denda Rp 200.000.

Kapolres Karanganyar,  AKBP Henik Maryanto mengungkapkan sidang digelar di PN dengan dikawal Kanit Sabhara Polsek Kebakkramat, Aiptu Hartono. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis (15/03/2018) 11.00 WIB.

Dalam persidangan,  terungkap bahwa pemuda itu diamankan karena telah nekat mengkonsumsi miras jenis ciu beberapa hari yang lalu saat dilokasi hajatan warga.

Dari pemuda tersebut berhasil diamankan barang bukti 1 botol air mineral ukuran 1, 5 liter yang berisi miras jenis ciu.

Aiptu Hartono mewakili Kapolsek Kebakkramat AKP Lukman Tri Nofianto, SH menuturkan dari hasil putusan sidang, hakim memutuskan hukuman kurungan penjara selama 5 hari atau membayar denda Rp 200.000. Majelis menyampaikan terdakwa divonis karena telah terbukti melanggar Perda kabupaten Karanganyar No 16 tahun 2009 tentang pengendalian minuman beralkohol.

” Kamis (Polsek Kebakkramat) berkomitmen akan terus melaksanakan operasi penyakit masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas wilayah Kebakkramat yang aman dan kondusif ” pungkas Aiptu Hartono. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com