JOGLOSEMARNEWS.COM Umum

Pemkot Semarang Minta APKLI Menjadi Mediator dengan PKL

ย ย ย 
Tribumnews

SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sedang gencar melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL), baik karena terdampak pembangunan maupun menempati area terlarang. Dalam proses penataan tersebut, terkadang terkendala adanya PKL yang menolak direlokasi.

Untuk itu, diperlukan mediator yang menjembatani kepentingan antara Pemkot Semarang dengan para PKL yaitu Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI). Khususnya saat mediasi antar kedua pihak terjadi kebuntuan.

“Kami berharap APKLI bisa menjembatani kepentingan pemerintah dengan PKL. Memfasilitasi PKL dengan kami sehingga saat PKL tidak ada tempat, maka bisa kami tempatkan di pasar,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto, saat menghadiri pelantikan pengurus DPD APKLI Kota Semarang, Jumat (2/3/2018) malam.

Dikatakannya, saat ini dari seluruh PKL yang ada di Kota Semarang, baru 13.520 PKL yang berizin. Padahal, jumlah PKL yang ada di Kota Semarang jauh dari angka tersebut. Terlebih, masih ada sekitar 60 persen dari total PKL yang belum tertata hingga saat ini.

Di situlah pentingnya peran APKLI dalam mengakomodir kepentingan PKL dan membantu Pemkot Semarang. Sehingga diharapkan peranan APKLI Kota Semarang dapat bersinkronisasi dengan program pemerintah.

“Dengan 60 persen yang belum tertata, itu kan rentan sekali terjadi gesekan. Apalagi mereka menempati lahan larangan maka otomatis terbongkar. Dan itu merepotkan kami,” ucapnya.

Dalam pelantikan tersebut, KRA Indah Handayani secara resmi dilantik sebagai ketua DPD APKLI Kota Semarang oleh pengurus DPP APKLI di Balai Kota Semarang.

Indah mengatakan, APKLI akan memposisikan diri sebagai mediator antara Pemerintah dengan PKL. Dari datanya, ada sekitar 150.000 PKL yang ada di Kota Semarang. Dari jumlah tersebut, diakuinya mayoritas tidak berizin dan beberapa menempati lahan milik Pemerintah.
“Kami akan segera melakukan pendataan ulang terkait keberadaan PKL di Kota Semarang.

Sehingga nantinya bisa kami fasilitasi agar ketika terdampak penataan oleh Pemkot, para PKL bisa mendapatkan haknya,” katanya.
Menyikapi penataan PKL oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang, menurutnya, sejauh ini apa yang dilakukan sudah memanusiakan para PKL. Hal itu dinilai dari proses relokasi yang diawali dengan rangkaian sosialisasi hingga penyediaan lahan atau tempat pengganti.

“Mereka tidak asal relokasi. Tapi sudah diawali sosialisasi dan pemberitahuan. Sejauh ini upaya Dinas Perdagangan masih manusiawi,” tuturnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com