JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Transaksi Judi Capjiki di Lantai 3 Pasar Kota Wonogiri, Dari Tangan Pelaku Petugas Mengamankan Uang Jutaan Rupiah

Barang bukti judi capjiki di Lantai 3 Pasar Kota Wonogiri
   
Barang bukti judi capjiki di Lantai 3 Pasar Kota Wonogiri

WONOGIRI-Tim Resmob SatReskrim Polres Wonogiri mengungkap perjudian jenis capjiki di lantai 3 Pasar Kota Wonogiri. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang jutaan rupiah.

Kapolres AKBP Robertho Pardede melalui Kasubag Humas AKP Haryanto, Rabu (7/3/2018) berujar, penangkapan pelaku dilakukan, Selasa (6/3/2018) sore. Pelaku adalah Kartono (68), warga Dusun Gading RT 1 RW 7, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo.

“Anggota SatReskrim Polres Wonogiri mendapatkan laporan bahwa ada perjudian jenis capjiki di sekitar Pasar Kota Wonogiri,” kata dia.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran 2024, Pemudik Mulai Kembali ke Perantauan

Kemudian anggota Sat Reskrim dipimpin Kasatreskrim melakukan penyelidikan di sekitar Pasar Kota Wonogiri. Tim mendapatkan informasi ada transaksi perjudian capjiki di Lantai 3 Pasar Kota Wonogiri. Sejurus kemudian tim menangkap pelaku yang merupakan tambang sekaligus bandar judi.

“Pelaku ditangkap saat sedang merekap nomor capjiki yang sudah terjual. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Wonogiri guna penyidikan lebih lanjut,” terang dia.

Baca Juga :  Balon Udara Jatuh di Jatinom Gedong Ngadirojo Wonogiri, Bisa Picu Kebakaran hingga Gangguan Penerbangan

Barang bukti yang diamankan meliputi
enam lembar potongan kertas yang berisi pesanan pembeli capjiki, serta empat lembar potongan kertas berisi rekapan penjualan nomor judi. Ikut diamankan pula dua buah bolpoin warna hitam dan kuning dan uang tunai hasil keuntungan penjualan Rp 1.305.000. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com